https://www.mencarikeadilan.com ll Kuala Pembuang //Seruyan — Kasus dugaan korupsi dalam pemberian pinjaman pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Seruyan akhirnya memasuki babak baru. Pada Kamis (27/11/2025) pukul 12.25 WIB.
Kejaksaan Negeri Seruyan menggelar press release resmi terkait penahanan tersangka berinisial FSR, yang kini resmi dititipkan di Lapas Perempuan Palangka Raya.
Dalam konferensi pers yang berlangsung tegas dan terbuka tersebut, penyidik Kejari Seruyan membeberkan sejumlah temuan penting, termasuk jumlah barang bukti yang telah disita hingga aliran dana fee yang diduga dinikmati tersangka.
162 BARANG BUKTI DISITA, UANG Rp.80,5 JUTA DISERAHKAN SEBAGAI PEMULIHAN NEGARA
Penyidik mengungkap bahwa pihaknya telah menyita 162 barang bukti dalam proses penyidikan. Selain itu, tersangka FSR juga telah menitipkan uang sebesar Rp80.500.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Namun temuan itu hanya sebagian kecil dari keseluruhan dugaan kerugian negara yang terungkap.
FSR DIDUGA TERIMA FEE Rp.663 JUTA DARI PLAFON KREDIT Rp.15,7 Miliar
Dalam paparannya, Kejari Seruyan menyebut FSR menerima fee sebesar Rp663.400.000 dari total plafon kredit Rp15.723.317.932 yang diberikan oleh saksi berinisial P.
Dana fee itu, menurut penyidik, digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari, serta dinilai tidak memiliki dasar operasional yang sah dalam mekanisme pemberian kredit.
126 NASABAH MASUK KOLEKTIBILITAS 5
Fakta lain yang diungkap dalam press release tersebut membuat situasi makin mencengangkan. Berdasarkan hasil laporan Akuntan Publik, per Mei 2025 terdapat 126 nasabah yang masuk dalam kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet.
Dari temuan itu, indikasi total kerugian keuangan negara mencapai Rp5.592.120.614, angka yang memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama periode 2023–2024.
DUGAAN PENYIMPANGAN KREDIT BUMN MENJADI SOROTAN
Kejari Seruyan menegaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian pinjaman/kredit pada sebuah bank BUMN di Kabupaten Seruyan, yang diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak.
Penahanan FSR disebut sebagai langkah penting untuk mempercepat proses hukum dan memastikan tidak ada penghilangan barang bukti maupun potensi gangguan penyidikan.
PENYELIDIKAN BERLANJUT
Kejari Seruyan memastikan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan pihak lain.
Dengan penahanan FSR dan pengungkapan data kerugian negara yang cukup besar, kasus ini dipastikan menjadi salah satu perkara korupsi paling mencolok di Kabupaten Seruyan dalam dua tahun terakhir.
--(bw. MencariKeadilan.Com)