Asahan- https://www.mencarikeadilan.com
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berarti sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN, itu artinya bahwa PTPN tetap menggunakan Keuangan Negara.
Dan dalam hal ini diharapkan orang-orang yang menduduki jabatan Strategis seharusnya adalah orang-orang yang propesional dan bertanggung jawab atas jabatan yang yang diembannya
Namun sangat disayangkan ketika Awak Media beserta Lembaga yang yang langsung turun kelapangan untuk melakukan Investigasi Senin 17 Nopember 2025 tepatnya di AFD II PTPN IV Kebun Air Batu.
Dari hasil Investigasi dilapangan banyak sekali ditemukan batang Kelapa Sawit ditumbuhi Anak Kayu dan bukan itu saja Dibatang Kelapa Sawit tumbuh pokok sawit, dan yang lebih parahnya lagi tim juga menemui banyaknya Buah Sawit yang sudah masak dipokok namun tidak dipanen sehingga Brondolan Sawit tersebut berserakan ditanah.
Melihat kondisi seperti ini yang sangat memperihatinkan adalah seolah-olah ini semua terkesan telah terjadi pembiaran.
Ini masih AFD II belum lagi AFD yang lain mungkin saja bisa jadi lebih parah lagi dan kami akan terus turun ke Afd-Afd yang lain untuk melakukan Investigasi.
Pertanyaannya adalah apakah Asisten, Askep dan juga Manejer tidak pernah turun keareal( Lapangan )...? Dan kalau mereka turun keareal sangat mustahil hal tersebut tidak terlihat oleh mereka sama sekali.
Setelah dari lapangan tim langsung menuju kekantor PTPN IV Kebun Air Batu untuk mengkonfirmasi hasil temuan Tim, akan tetapi berdasarkan keterangan dari Security yang mana bahwa Manajer beserta APK lagi tidak berada ditempat sedang ada kegiatan di Luar Kota, sehingga kami sampai berita ini ditayang kami tidak dapat menemui para petinggi di PTPN IV Kebun Air Batu.
Ketika kami meminta tanggapan Ketua Umum DPP LIMK yang saat itu juga ikut serta turun langsung kelapangan kepada kami mengatakan dimana hasil Investigasi hari ini sangat memperihatinkan sekali melihat kondisi Areal yang begitu semak dan ditumbuhi anak kayu ini menunjukkan bahwa tidak bertanggung jawabnya baik dari mulai Asisten, Askep dan Manejer dalam mengelola PTPN IV Kebun Air Batu dan ini seharus tidak terjadi karena kita semua tahu berapa banyak Keuangan Negara yang telah digelontorkan untuk Perkebunan ini.
Maka dari itu dalam hal ini kami dari Lembaga meminta ketegasan Dirut PTPN IV untuk segera mencopot jabatan Manejer selaku penanggung jawab di PTPN IV Kebun Air Batu.
Karena sepengetahuan kami yang mana bahwa PTPN memiliki ketentuan peraturan bagi Manejer yang telah melanggar ketentuan dan peraturan seperti :
Sanksi bagi manarer perkebunan BUMN yang membiarkan area ditumbuhi anak kayu dapat bervariasi, mulai dari teguran internal hingga sanksi yang lebih berat, tergantung pada peraturan perusahaan dan tingkat kerugian yang ditimbulkan [1].
Meskipun tidak ada undang-undang tunggal yang merinci sanksi spesifik untuk "anak kayu" saja, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan:
Setiap BUMN perkebunan memiliki SOP ketat terkait pemeliharaan dan pengelolaan lahan.
Kelalaian dalam pembersihan gulma (termasuk anak kayu) merupakan pelanggaran SOP.
Peraturan Disiplin Kerja BUMN: BUMN diatur oleh peraturan disiplin kerja yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan direksi perusahaan.
Pelanggaran terhadap kewajiban kerja, termasuk kelalaian tugas, dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan ini [1].
Target Kinerja (KPI): Kinerja manajer diukur berdasarkan KPI, yang mencakup produktivitas dan kondisi kebun. Area yang tidak terawat dapat menyebabkan kegagalan pencapaian target, yang berdampak pada sanksi atau bonus kinerja.
Jenis Sanksi Potensial
Sanksi yang mungkin diberikan dapat meliputi Teguran Lisan dan Tertulis, Tahap awal sanksi disipliner.
Penurunan Peringkat atau Jabatan: Jika kelalaian berulang atau signifikan.
Penangguhan atau Pemotongan Gaji: Sebagai hukuman
finansial.
Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK): Untuk pelanggaran berat, disengaja, atau menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan [1].
Sanksi yang tepat akan ditentukan melalui investigasi internal oleh perusahaan untuk menilai tingkat kelalaian, dampak terhadap produksi, dan riwayat kinerja manajer yang bersangkutan.
Jadi dalam ketentuan tersebut jelas apabila itu terbukti, akan tetapi itu semua kami telah menyimpan bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan seperti Fhoto lengkap dengan tanggalnya.
Apabila tidak ada tanggapan dari Dirut kami terus menyuarakannya dan bila perlu kami akan mengadakan aksi demo di PTPN IV Kebun Air Batu.demikian ungkapnya (tim/red)