Ticker

6/recent/ticker-posts

Sengketa Kepengurusan Koperasi SUSB Sembuluh II Memanas: Sidang Mediasi Ketiga di PN Sampit Gagal, Masuk Pokok Perkara

https://www.mencarikeadilan.com ll Sampit — Konflik internal kepengurusan Koperasi SUSB Sembuluh II semakin memanas. Persidangan mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B, Senin (24/11/2025), kembali berakhir deadlock dan resmi masuk ke pembahasan pokok perkara setelah upaya damai gagal mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum kubu kepengurusan baru, Jefriko Seran, menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan kali pertama pihak pengurus lama hadir setelah dua agenda sidang sebelumnya mangkir tanpa alasan jelas.

“Hari ini mediasi ke-3, dan baru kali ini pihak terduga hadir. Namun hasilnya tetap deadlock dan perkara masuk ke pembahasan inti,” tegas tim kuasa hukum Jefriko Seran usai sidang.


GAGASAN PEMECAHAN KOPERASI DITOLAK KERAS

Dalam proses mediasi, Jefriko Seran mengatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik dan mengikuti arahan hakim mediator. Bahkan sempat muncul kesepakatan bahwa kepengurusan akan diserahkan kepada pihak Syahruni sebagai pengurus sah.

Namun, situasi tiba-tiba berubah ketika pihak pengurus lama menyampaikan permintaan mengejutkan: koperasi dibagi dua.

“Permintaan mereka untuk memecah koperasi menjadi dua kami tolak tegas. Masyarakat datang ke pengadilan bukan untuk memecah, tapi mempertahankan keutuhan koperasi ini,” ujarnya.


Penolakan tersebut juga diperkuat oleh kehadiran anggota koperasi yang memenuhi halaman pengadilan sebagai bentuk dukungan moral.

MASA JABATAN DIPERDEBATKAN : 3 TAHUN ATAU 5 TAHUN

Salah satu akar persoalan adalah klaim jabatan pengurus lama yang menurut AD/ART hanya berdurasi 3 tahun, namun pengurus lama bersikeras menyebut masa jabatan berlaku 5 tahun.

“Sesuai AD/ART, masa jabatan mereka sudah habis sejak 2023–2025. Tapi mereka tetap merasa masih jadi pengurus. Ini di luar konteks dan di luar aturan yang berlaku,” kata kuasa hukum.

TIDAK ADA RAT,TIDAK ADA TRANSPARANSI DANA 13%


Konflik ini juga dipicu oleh tuntutan transparansi dana anggota yang selama ini dinilai tertutup oleh pengurus lama.

“Selama tahun 2023 hingga sekarang, tidak pernah ada RAT. Itu sudah pelanggaran serius. Selain itu, anggota ingin tahu soal dana 13% yang sampai hari ini tidak pernah dijelaskan,” ungkap Jefriko Seran.


Anggota yang meminta kejelasan justru dilaporkan ke polisi hingga tingkat Polda, sehingga banyak warga merasa dikriminalisasi.

“Kami bukan kriminal. Kami hanya menuntut hak anggota,” katanya tegas.


KEPENGURUSAN BARU DIAKUI PEMERINTAH,AHU SUDAH TERBIT

Dikesempatan itu Anang Syahrruni angkat bicara memastikan bahwa kepengurusan baru telah melalui prosedur resmi. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) digelar pada 2 Juni 2025 dan dihadiri 453 anggota dari total 665 anggota sah. Selanjutnya, Akta Hukum dan AHU resmi diterbitkan pada 5 Juni 2025 dan telah diakui Pemerintah Kabupaten.

“Kami datang ke Pengadilan Negeri Sampit menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

HARAPAN: TIDAK ADA PECAH KONGSI,TIDAK ADA KORBAN

Meski persidangan berjalan alot, Anang Syahruni menegaskan bahwa tujuan pihaknya bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan menyelamatkan satu aset bersama.

“Kami berharap tidak ada perpecahan. Yang benar pasti menang, yang salah pasti kalah. Ini perjuangan untuk koperasi dan anggota—not personal,” tutupnya.


KESIMPULAN AKHIR

Sidang yang berlangsung panas ini menegaskan satu hal: konflik koperasi bukan hanya soal kursi jabatan, melainkan soal transparansi, akuntabilitas, dan hak anggota.

Dengan gagal tercapainya kesepakatan mediasi, kini bola panas sengketa itu resmi diputuskan melalui persidangan pokok perkara.

Masyarakat kini menunggu:
Apakah hukum akan memenangkan aturan, atau kekuasaan?

📰 bw_mencarikeadilan.com