Ticker

6/recent/ticker-posts

teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usaha penyaluran BBM.

www.mencarikeadilan.com,
SPBU juga dapat dijerat dengan pasal yang sama jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM secara bersama-sama.

Upaya Penanggulangan dan Pencegahan,
Pengawasan Ketat:

Tim pelaksana daerah berwenang melakukan pengawasan penyaluran/penjualan BBM yang dilaksanakan oleh Depot, SPBU, SPBB, APMS, PSPD, Pool Konsumen, agen Pangkalan.
Pengawasan terhadap SPBU harus ditingkatkan untuk mencegah praktik penjualan BBM bersubsidi yang melanggar aturan.

Larangan Penjualan Ilegal:
SPBU dilarang menjual BBM kepada pembeli yang menggunakan drum, jerigen, dan sejenisnya.
Penyalur dilarang menjual BBM bersubsidi kepada konsumen industri.

Penetapan Harga dan Alokasi:

Pengusaha SPBU wajib mengikuti harga jual yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Alokasi penyaluran minyak tanah untuk keperluan masyarakat ditetapkan oleh Pertamina atau Badan Usaha lainnya bersama-sama dengan Bupati berdasarkan analisa kebutuhan.


Tindakan Hukum:
Pelaku penyelewengan BBM harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Penyidikan terhadap kasus penyelewengan BBM harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Peran Lembaga Konsumen

Pengawasan:
Lembaga konsumen memiliki peran penting dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Melakukan pemantauan terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti penyelewengan BBM.

Edukasi:
Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen terkait BBM bersubsidi.
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan praktik penyelewengan BBM kepada pihak berwenang.

Advokasi:
Melakukan advokasi kepada pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan BBM.
Mengutuk keras pelaku penyelewengan BBM yang merugikan masyarakat dan negara.

Contoh Kasus
Beberapa putusan pengadilan menunjukkan bahwa pelaku penyelewengan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Modus operandi yang sering terjadi adalah pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan ("tangki siluman").
Dengan adanya regulasi yang jelas dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik penyelewengan BBM bersubsidi dapat diminimalkan, sehingga subsidi pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Sekali lg Katua umum Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen LPK,GPI Muhammad Ali,.S.H Menegaskan."!

Jika kami menemukan pelanggaran pada SPBU yang menyalahi aturan dan melanggar aturan aturan yng telah kami jelaskan dan telah kami tegaskan.Maka dengan Tegas kami akan bertindak sesuai perosedur hukum yang berlaku dan yang semestinya.Semua itu demi kemajuan dan kemakmuran bangsa Indonesia dan warga masyarakat Indonesia sesuai niat dan cita cita Presiden RI Perbowo Subianto.


Pewarta : Amsiruddin