Kerinci ll https://www.mencarikeadilan.com - Polemik penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Sako Duo Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci. Proyek pembangunan drainase yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan prinsip pemberdayaan masyarakat setempat.
Pantauan langsung media ini di lokasi pada Sabtu, 6 Desember 2025, memperlihatkan aktivitas pekerjaan yang sedang berlangsung. Namun, konstruksi drainase tampak janggal , bagian bawah bangunan terlihat jauh lebih kecil dibanding bagian atas, membentuk struktur menyerupai angka “7”. Estimasi ketebalan cor bagian bawah diperkirakan hanya sekitar 10 cm. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan yang dapat mengarah pada keuntungan sepihak.
Lebih disayangkan lagi, dalam pelaksanaan proyek tersebut Kepala Desa Sako Duo Mawardi tidak melibatkan warga setempat sebagai tenaga kerja, melainkan justru mendatangkan pekerja dari luar daerah (Tanjung Genting). Keputusan tersebut memicu kekecewaan masyarakat lokal yang menilai kepala desa mengabaikan prinsip Padat Karya Tunai di mana pelaksanaan Dana Desa seharusnya memprioritaskan masyarakat setempat agar mendapat kesempatan bekerja dan merasakan manfaat ekonomi secara langsung.
Sejumlah tokoh masyarakat dan bahkan staf desa menyayangkan kebijakan sepihak tersebut. Mereka menilai Kades Mawardi bertindak semaunya sendiri tanpa koordinasi dengan perangkat desa. “Dana desa itu untuk mensejahterakan warga, bukan diperlakukan seolah-olah proyek pribadi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Di sisi lain, fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dipertanyakan. Publik menilai BPD seharusnya menjalankan peran pengawasan dan penyampaian kritik terhadap pemerintah desa, namun justru dinilai diam tanpa memberikan teguran.
Situasi semakin memprihatinkan karena Dana Desa tahap II Desa Sako Duo 2025 disebut terkena penalti dan tidak dapat dicairkan, akibat kelalaian kepala desa dalam melengkapi administrasi. Dalam kondisi tersebut, seharusnya proyek fisik ditunda dan prioritas dialihkan ke kegiatan berbasis earmark, bukan justru melanjutkan pekerjaan drainase dengan terkesan terburu-buru.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sako Duo belum dapat dimintai klarifikasi. Kantor desa dalam keadaan tertutup, sementara upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons karena nomor wartawan telah diblokir. Tindakan tersebut memunculkan kesan bahwa Kades alergi terhadap kritik dan enggan membuka ruang kontrol publik.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Sako Duo Mawardi agar dapat memberikan klarifikasi, penjelasan, atau bantahan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(JO)