PALANGKA RAYA https://www.mencarikeadilan.com— Babak baru penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan memasuki fase krusial. Setelah proses penyidikan yang berjalan sejak awal tahun, kini perkara tersebut secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya untuk segera disidangkan.
Pekan ini, tepatnya Jumat (5/12/2025), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan menyerahkan berkas perkara serta dua orang tersangka kepada pengadilan. Proses pelimpahan ini menandai bahwa kasus yang menyeret pejabat daerah dan pihak penyedia layanan internet tersebut akhirnya berlanjut ke meja hijau.
Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni RR, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Selain itu, terdapat FIO selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan PT Indonesia Connets Plus (PT ICON Plus) Kalimantan Tengah yang berperan sebagai pihak penyedia.
Dari data yang dihimpun, kegiatan pengadaan layanan intranet dan internet Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu sebesar Rp 2,46 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan.
Sistem pengadaan menggunakan metode E-Purchasing dengan nilai kontrak hampir sepadan dengan pagu, yakni Rp 2,469 miliar lebih.
Namun penyidik menemukan dugaan kejanggalan terkait proses pekerjaan yang disebut telah dimulai sejak Desember 2023 dan rampung awal Januari 2024, sementara Surat Pesanan baru diterbitkan pada 17 Januari 2024.
Artinya, pemasangan jaringan diduga dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan. Kondisi itu kemudian dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp 1,57 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo menegaskan, penanganan perkara korupsi di daerah akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyampaikan, Para tersangka akan menghadapi dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair. Dakwaan utama mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, sedangkan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Dengan pelimpahan ini, publik kini menanti jalannya persidangan yang diperkirakan segera bergulir dalam waktu dekat. Dugaan korupsi yang menyangkut layanan digital dan anggaran miliaran rupiah tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik dan masa depan transformasi komunikasi pemerintah daerah.
Indonesia kembali dihadapkan pada ujian besar soal tata kelola anggaran. Dan Palangka Raya, dalam hitungan hari, akan menjadi panggung pembuktian hukum berikutnya.
As.mencarikeadilan.com.