Jakarta—https://www.mencarikeadilan.com Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) Jelani Christo, SH, MH, mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam kasus hilangnya mantan Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun, yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya, 17/12/2025.
Jelani menegaskan bahwa pihaknya akan mendaftarkan gugatan hukum pada Januari 2026 sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dinilai penuh kejanggalan tersebut.
“LBH MADN siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika kasus ini tidak diungkap dan tidak terungkap, maka akan ada Iptu-Iptu Tomi Marbun lainnya yang bisa mengalami nasib serupa,” ujar Jelani dalam keterangannya kepada media, Rabu (17/12).
Iptu Tomi Marbun dinyatakan hilang sejak 18 Desember 2024 saat memimpin operasi penangkapan DPO Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Sungai Rawara, Papua Barat.
Hingga genap satu tahun lebih, keberadaannya belum diketahui, sementara operasi pencarian resmi oleh tim gabungan TNI-Polri dan Basarnas telah dihentikan pada awal Mei 2025 tanpa hasil.
LBH MADN menyoroti sikap diamnya Kapolri, serta dinilai adanya pembiaran oleh Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan lembaga penegak hukum lainnya. Menurut Jelani, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi masyarakat luas.
“Jika seorang perwira polisi berpangkat Kasatreskrim saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat awam?” tegasnya.
Kejanggalan Kronologi dan Penanganan:
Kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun menuai sorotan karena kronologi kejadian yang berubah-ubah. Pihak kepolisian sempat menyampaikan beberapa versi, mulai dari perahu terbalik, tergelincir, hingga hanyut di sungai. Namun, hingga kini tidak ada kesimpulan yang jelas.
Pihak keluarga juga menilai tidak adanya olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, khususnya di zona merah lokasi kejadian. Kejanggalan lainnya adalah tidak ditemukannya jasad korban, meskipun sejumlah barang pribadi seperti senjata dan perlengkapan dinas ditemukan.
Istri Iptu Tomi Marbun sebelumnya juga mengungkap bahwa suaminya sempat mengeluh mengalami tekanan dari atasan sebelum keberangkatan operasi.
Desakan Tim Pencari Fakta Independen:
Atas berbagai kejanggalan tersebut, keluarga Iptu Tomi bersama LBH MADN telah meminta pembentukan Tim Pencari Fakta Independen. Permintaan ini juga mendapat perhatian dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI dan Komnas HAM, yang sempat terlibat dalam proses pemantauan pencarian.
Namun hingga kini, misteri hilangnya Iptu Tomi Marbun belum terungkap sepenuhnya.
“Ini bukan hanya soal satu orang polisi, tetapi soal keadilan, transparansi, dan tanggung jawab negara,” tutup Jelani Christo.
Kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun masih menjadi tanda tanya besar, dan publik terus menantikan keberanian negara untuk membuka tabir kebenaran di balik peristiwa tersebut.
(Bony A/Redaksi)