Kejaksaan Negeri Seruyan dan Polres Seruyan secara senyap namun serius mengikuti arahan strategis nasional terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Bertempat di Aula Vicon Kejari Seruyan, kegiatan yang digelar secara daring pada pukul 11.00 WIB ini menjadi lebih dari sekadar forum koordinasi. Ia menjelma ruang konsolidasi awal untuk memastikan bahwa perubahan hukum tidak berubah menjadi kekacauan di lapangan.
Di layar virtual, jajaran pimpinan dua institusi penegak hukum tampak lengkap. Kapolres Seruyan AKBP Dr. Hans Itta Papahit., hadir bersama para pejabat kunci, mulai dari Kasat Reskrim, Kasat Narkoba hingga Kapolsek Seruyan Hilir. Dari sisi kejaksaan, Kajari Seruyan Andre, S.H., M.H. memimpin langsung kehadiran seluruh Kasi strategis: Pidum, Pidsus, Intel, Datun, hingga PAPBB,
Namun substansi pertemuan inilah yang menjadi sorotan.
Arahan yang diterima para penegak hukum secara gamblang menyingkap satu realitas penting: KUHP Baru mengubah arah kompas hukum pidana nasional. Dari pendekatan lama yang retributif—menghukum sebagai bentuk pembalasan—menuju keadilan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Perubahan ini bukan sekadar redaksi pasal, tetapi menyentuh inti cara aparat memandang pelaku, korban, dan tujuan pemidanaan itu sendiri. Sebuah tantangan besar, terutama bagi aparat yang selama puluhan tahun bekerja dengan pola lama.
“Jika mindset tidak berubah, maka KUHP Baru hanya akan menjadi undang-undang baru dengan praktik lama,” demikian salah satu pesan penting yang mengemuka dalam forum tersebut.
Lebih jauh, arahan juga mearah ke ranah teknis yang kerap luput dari sorotan publik: ketepatan penerapan pasal dan pembuktian. Dalam sistem hukum acara, kesalahan pada tahap awal khususnya dalam penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dapat berujung fatal, mulai dari gugurnya perkara hingga pelanggaran hak asasi.
Dengan banyaknya pasal yang berubah, dihapus, atau diperkenalkan sebagai ketentuan baru, risiko salah tafsir menjadi ancaman nyata. Di titik inilah penyamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum menjadi krusial.
Forum ini menegaskan satu pesan keras: tak boleh ada ruang ego sektoral. Polisi dan jaksa dituntut bergerak dalam satu irama hukum yang sama.
Apa yang terjadi di Seruyan mencerminkan ujian sesungguhnya dari reformasi hukum pidana nasional: kesiapan daerah. Implementasi KUHP dan KUHAP Baru tidak hanya bergantung pada regulasi pusat, tetapi pada sejauh mana aparat di daerah mampu menerjemahkannya secara konsisten dan berkeadilan.
Kegiatan ini menjadi indikator awal bahwa Kejari dan Polres Seruyan tidak ingin tertinggal dalam pusaran perubahan. Mereka memilih bersiap lebih dini, menyamakan tafsir, dan mengunci komitmen bersama.
Di tengah transisi hukum terbesar dalam sejarah pidana Indonesia, satu hal menjadi jelas: keadilan tidak lahir dari undang-undang semata, tetapi dari kesiapan manusia yang menegakkannya. Dan di Seruyan, proses itu telah dimulai diam-diam, namun menentukan.
As_Mencarikeadilan.com.