Ticker

6/recent/ticker-posts

Curas Brutal di Alfamart Palangka Raya Terbongkar, Pelaku Dibekuk—Diduga Residivis Beraksi Sejak 2023


Palangka Raya –https://www.mencarikeadilan.com// - Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait aksi perampokan di gerai ritel modern di Kota Palangka Raya.

Terduga pelaku berinisial W.P. (22) diringkus di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan pelacakan yang dilakukan tim gabungan selama beberapa waktu terakhir.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta barang hasil curian. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus curas yang sempat viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Peristiwa curas yang menjerat pelaku terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB di sebuah gerai Alfamart di Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya diduga masuk ke dalam toko dengan membawa senjata tajam, lalu mengancam pegawai sebelum menggasak uang tunai serta sejumlah barang dagangan.


Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Ia memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.

“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelaku tindak kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Dr. Helmi Hamdani mengungkapkan bahwa pelaku bukanlah pemain baru. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, W.P. diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palangka Raya dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.


“Dari data laporan polisi yang kami himpun, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas sejak tahun 2023 hingga 2026. Ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan guna memburu rekan pelaku yang masih buron, sekaligus mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, pelaku kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan di Kalimantan Tengah bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam menjaga keamanan publik. 


(*As/rls/hms)