Ticker

6/recent/ticker-posts

Khoirul Anam Disinyalir Sebarkan Informasi Menyesatkan ke Publik, Polemik PORTAL JALAN Kian Memanas: Undang-Undang vs Kebijakan Bodong



Tulang Bawang-www.mencarikeadilan.com Polemik pemasangan portal di jalan umum wilayah Kabupaten Tulang Bawang terus memanas. Publik kini menyoroti sikap salah satu oknum kepala kampung, Khoirul Anam, yang disinyalir menyampaikan keterangan tidak utuh bahkan berpotensi menyesatkan masyarakat terkait legalitas portal jalan tersebut.
( 17/04/2026).

Persoalan ini bukan lagi sekadar soal portal, melainkan sudah menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar berkedok swadaya, hingga dugaan pembodohan publik melalui narasi yang tidak berdasar aturan hukum.

Wartawan sebagai pilar demokrasi memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan faktual kepada masyarakat. Fungsi pers bukan untuk menyenangkan penguasa lokal, melainkan menjadi kontrol sosial atas kebijakan yang diduga menyimpang dari aturan.

Belakangan beredar selembar dokumen bertajuk Berita Acara Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Tentang Perbaikan Jalan Inspeksi BBWS Mesuji Sekampung Antar Kampung. Namun isi dokumen tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban.

Publik mempertanyakan, mengapa dalam berita acara itu tidak dicantumkan secara jelas kapan portal jalan akan dibuka atau dibongkar. Sampai kapan portal tersebut berdiri? Siapa yang memberi izin? Dasar hukumnya apa? Dan siapa yang bertanggung jawab bila masyarakat dirugikan akibat penutupan akses jalan umum.

Lebih membingungkan lagi, dalam dokumen tersebut tertulis istilah perbaikan jalan dan pemeliharaan jalan secara bersamaan. Dua istilah itu memiliki makna berbeda. Jika jalan rusak berat, maka perbaikan diperlukan. Jika jalan masih layak, maka cukup pemeliharaan. Lalu mengapa dua istilah berbeda dipakai bersamaan tanpa penjelasan teknis?

Publik menilai dokumen itu terkesan dibuat asal jadi dan tidak mencerminkan tata kelola administrasi yang profesional.

Sorotan tajam juga mengarah pada poin yang menyebut adanya beban sebesar Rp50/kg kepada pengusaha penggilingan padi, agen, dan pemilik armada. Jika dua pihak sama-sama dibebani, maka total pungutan mencapai Rp100/kg.

Dengan luas lahan sawah di empat kampung yang disebut mencapai ribuan hektare, serta hasil panen rata-rata 6 hingga 7 ton per hektare, maka nilai uang yang beredar diperkirakan sangat besar. Publik pun mulai mencium aroma dugaan penyimpangan anggaran bernilai fantastis.

Pertanyaan berikutnya, ke mana uang itu mengalir? Siapa pengelolanya? Apakah ada laporan pemasukan dan pengeluaran? Apakah ada audit independen? Ataukah uang masyarakat hanya berputar di lingkaran kelompok tertentu tanpa transparansi?

Publik juga menyoroti kapasitas Pokmas yang ditunjuk mengelola kegiatan. Apakah memiliki keahlian teknis menghitung kebutuhan material, volume pekerjaan, penggunaan alat berat, dan estimasi biaya? Atau hanya dijadikan tameng administrasi untuk menutupi praktik yang lebih besar.

Dalam proyek resmi yang bersumber dari APBN maupun APBD, masyarakat dapat melihat papan informasi kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan. Namun dalam kasus portal jalan ini, yang muncul justru kebingungan, pungutan, dan klaim sepihak.

Sumber di lapangan menyebut, saat dikonfirmasi awak media, Khoirul Anam justru beradu argumen dan menolak memberi informasi dengan dalih hak tolak. Sikap tersebut dinilai keliru. Sebab hak tolak dalam UU Pers bukan alat pejabat publik untuk menghindari pertanyaan, melainkan perlindungan bagi wartawan terhadap narasumber rahasia.

Publik mengingatkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara lisan. Segala kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat wajib berdasar aturan tertulis, bukan kesepakatan gelap atau musyawarah yang dipaksakan.

Jika portal berdiri tanpa dasar hukum yang sah, maka kebijakan itu patut diduga sebagai kebijakan bodong dan berpotensi melanggar hukum.

Awak media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, menggali fakta, serta mempertanyakan legalitas portal jalan yang berdiri di fasilitas umum tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

(Tim/red | bersambung)