Ticker

6/recent/ticker-posts

PN Asahan Bongkar Kejanggalan HGU PT Padasa Patok Batas Hilang, Tanah Warga Terancam.


Asahan-www.mencarikeadilan.com Sidang lapangan objek perkara perdata di Desa Teluk Dalam, Asahan, membuka fakta baru. Pengadilan Negeri Asahan menemukan kejanggalan serius terkait batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama yang bersengketa dengan tanah masyarakat. Kamis, 04/06/2026

Hadir dalam pengecekan Ketua Majelis Hakim PN Asahan, Widodo selaku perwakilan PT Padasa Enam Utama, BPN, Kepala Desa Teluk Dalam, pengacara tergugat dan Hendra, Sekretaris DPP Harian Lembaga Independen Mencari Keadilan (LIMK)

Fakta di lapangan 
Hakim mencecar Widodo soal titik patok batas HGU. Jawabannya: "Ada, tapi hilang kena banjir". 

Bantahan keras datang dari Hendra. Setelah dicek langsung, patok HGU PT Padasa tidak ada sama sekali di tanah masyarakat. "Ini bukan hilang. Ini memang tidak ada. Cacat hukum sejak awal," tegasnya.

Desakan tegas ke negara DPP
Lembaga Independen Mencari Keadilan (LIMK) menuntut BPN Kanwil Sumatera Utara segera turun dan mengukur ulang objek perkara. Tanpa batas HGU yang jelas, penetapan HGU PT Padasa di atas tanah warga dinilai ilegal dan merampas hak dasar masyarakat.

"Negara tidak boleh tutup mata. Kalau patok saja tidak ada, atas dasar apa HGU itu dikeluarkan? Kami minta BPN Kanwil Sumut bersikap sebelum konflik meluas," ujar Hendra.(DRA)