SERUYAN – https://www.mencarikeadilan.com//––Wakil Bupati Seruyan H. Supian, S.Ag. menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan Supian kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di Aula Gedung DPRD Seruyan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Supian, Pemerintah Kabupaten Seruyan memberikan apresiasi atas kinerja Polres Seruyan yang dinilai konsisten dan serius dalam mengungkap kasus peredaran narkotika, khususnya sabu, di wilayah setempat.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Polres Seruyan serta aparat penegak hukum yang terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Gawi Hatantiring,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa Kabupaten Seruyan hingga saat ini masih termasuk daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika atau masuk kategori zona merah.
“Memang harus diakui, Seruyan saat ini masih menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian serius terkait peredaran narkoba. Karena itu, upaya penindakan dan pencegahan harus terus diperkuat,” katanya.
Supian berharap langkah-langkah tegas yang dilakukan Polres Seruyan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan daerah.
“Semoga dengan semakin gencarnya aparat melakukan penindakan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Seruyan dapat berkurang secara signifikan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Wakil Bupati juga memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang terbukti melanggar aturan.
“Saya mengimbau seluruh ASN agar tidak bersentuhan dengan narkoba. Jika masih ditemukan ada ASN yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun dalam bentuk keterlibatan lainnya, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Seruyan juga berencana menggelar kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah tetangga dan instansi terkait di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Supian, edukasi kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredarannya.
“Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga membahayakan keluarga, lingkungan, dan masa depan daerah. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Seruyan untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang serta mendukung upaya aparat dalam memberantas peredarannya,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.(*As)