KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial SM alias M dalam penindakan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Kamis (22/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 14 paket yang diduga berisi sabu, satu alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp245.000, serta sejumlah barang bukti lainnya dari sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman KM 104, RT 004 RW 002.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan SM alias M. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat.
Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, SM alias M mengakui menyimpan barang yang diduga sabu di dalam kamarnya dan menunjukkan tempat penyimpanannya kepada petugas.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 13 paket yang diduga sabu di dalam sebuah kotak kecil berwarna hitam. Satu paket lainnya ditemukan dalam kotak berlakban hitam yang disimpan di dalam kantong plastik.
Selain belasan paket tersebut, petugas turut mengamankan sebuah bong serta uang tunai Rp245.000 yang ditemukan di saku celana yang tergantung di dinding kamar. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
Penemuan 14 paket tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang kini ditangani Satresnarkoba Polres Seruyan.
Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AIPDA Ronny.
Saat ini, SM alias M beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun status hukum terduga serta pembuktian atas barang yang disita akan ditentukan melalui proses hukum.(*As)