Ticker

6/recent/ticker-posts

TAK BERKUTIK! TERDUGA PENGEDAR BERMOBIL SIGRA DIRINGKUS SATRESNARKOBA SERUYAN, 3,76 GRAM SABU DIAMANKAN



KUALA PEMBUANG – Upaya peredaran gelap narkotika di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mencegat sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna oranye di Jalan Poros Telaga Pulang–Kuala Pembuang, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (31/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan kendaraan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat total 3,76 gram yang disembunyikan di bagian pintu depan kanan mobil dan tas selempang hitam di dasbor kendaraan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Petugas kemudian menghentikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KH 17XX PF tersebut dan mengamankan pria yang berada di dalamnya.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, bersama anggota dengan disaksikan dua orang saksi setelah petugas memperlihatkan surat perintah tugas.

Hasilnya, satu paket diduga sabu ditemukan tersembunyi di bagian pintu depan sebelah kanan mobil. Pemeriksaan dilanjutkan terhadap tas selempang hitam di dasbor depan yang ternyata juga berisi sejumlah paket diduga sabu beserta perlengkapan terkait penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penimbangan, polisi mengamankan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,76 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp1.050.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pria berinisial T mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam kepemilikan dan penguasaannya.

Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi kepedulian warga dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika," ujar Ronny.



Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya memerangi peredaran gelap narkotika yang sejalan dengan semangat pemberantasan narkoba di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Kapolri yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut membawa semangat War on Drugs for Humanity, yakni perang terhadap narkotika dengan mengedepankan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap, sekaligus pendekatan humanis dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika.

Semangat tersebut menempatkan pemberantasan narkotika bukan sekadar penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memperkuat pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Dalam konteks tersebut, pengungkapan di wilayah Seruyan menjadi bukti pentingnya respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat. Penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika harus terus diperkuat agar ruang gerak jaringan peredaran gelap semakin terbatas.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Seruyan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang yang mengancam generasi muda.

Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti pada satu pengungkapan kasus. Penindakan harus berkelanjutan, jaringan harus diusut, dan masyarakat harus dilindungi dari ancaman narkotika. (*As)