Ticker

6/recent/ticker-posts

Gabungan Resmob Seruyan–Kotim Bergerak Cepat, Terduga Penggelap Pickup Diamankan di Sampit



SERUYAN – Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh, Unit Resmob Polres Seruyan, dan Resmob Polres Kotawaringin Timur mengungkap dugaan penggelapan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 milik warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku berinisial F.N.B.A. (31) diamankan di sebuah losmen di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sementara kendaraan yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa pada Sabtu (24/10/2026), ketika terduga pelaku bersama rekan kerjanya, M.H. (39), mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik PT Permata Timur Lestari (PTL) menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi KH 88XX FC milik S. (37).

Saat menunggu antrean penjualan buah sawit, F.N.B.A. meminta izin meninggalkan lokasi sebentar dengan alasan hendak memperbaiki telepon genggam. Namun, ketika nomor antrean mereka dipanggil, ia tidak kunjung kembali.

Hingga sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku bersama kendaraan tersebut belum juga kembali. Rekan kerjanya kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik kendaraan, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Danau Sembuluh.



Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Seruyan untuk melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan kendaraan.

Hasil penyelidikan mengarah ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan pencarian bersama.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku ditemukan menginap di Losmen Mutiara, Sampit, dan diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa mobil pickup tersebut belum sempat dijual.

Kendaraan itu diketahui berada di halaman Masjid Muhajirin, Sampit. Petugas kemudian mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan dugaan penggelapan tersebut. Ia menyatakan keberhasilan itu merupakan hasil koordinasi lintas satuan kepolisian dari dua kabupaten.

“Benar, Polsek Danau Sembuluh bersama Unit Resmob Polres Seruyan dan Resmob Polres Kotawaringin Timur telah mengungkap dugaan penggelapan mobil pickup tersebut. Terduga pelaku berhasil diamankan di Sampit, sementara kendaraan yang dilaporkan telah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ronny.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi KH 88XX FC dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas laporan pemilik kendaraan. Adapun penanganan perkara selanjutnya akan menentukan proses hukum terhadap terduga pelaku berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*As)