Ticker

6/recent/ticker-posts

Sedikit berbagi , Bagaimana Proses Pemberhentian Perangkat Desa ?

www.MencariKeadilan.Com,- Proses Pemberhentian Perangkat Desa memiliki prosedur yang harus dilalui. Kepala Desa tidak langsung memberhentikan Perangkat Desa tanpa melalui tahapan yang telah ditentukan.

PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa sebelum pemberhentian dilakukan, Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Desa.

Setelah konsultasi tersebut, Camat memberikan rekomendasi tertulis mengenai pemberhentian Perangkat Desa kepada Kepala Desa. Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemberhentian.

Ketentuan ini menempatkan pemberhentian Perangkat Desa dalam sebuah mekanisme yang melibatkan Kepala Desa dan Camat. Proses tersebut perlu dijalankan sesuai tahapan yang telah ditetapkan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Bagi masyarakat desa, prosedur ini penting dipahami karena pemberhentian Perangkat Desa memiliki aturan tersendiri. Alasan pemberhentian harus sesuai ketentuan, kemudian prosesnya juga harus mengikuti tata cara yang telah diatur.

Dasar hukum, Pasal 73 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026. ....," Jejak sang Jurnalis 

Penulis  Amsiruddin