SERUYAN – Pelarian seorang pria berinisial F, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya berakhir. Setelah sekitar tujuh bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pria yang diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Seruyan bersama Satreskrim Polres Sukamara di Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.26 WIB. F diamankan di sebuah rumah milik keluarganya yang berada di kawasan perumahan karyawan perusahaan perkebunan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berdasarkan pemeriksaan awal, F mengakui dugaan perbuatannya terhadap tujuh siswi SD tempatnya mengajar di Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.
"Benar, terduga pelaku yang masuk DPO telah berhasil kami amankan di wilayah Kalimantan Barat. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dan mengimbau orang tua untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak," ujar AIPDA Ronny.
Perkara ini pertama kali terungkap pada Rabu (1/4/2026). Saat itu, seorang siswi menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dirinya tidak ingin berangkat sekolah keesokan harinya karena merasa takut terhadap gurunya.
Ketika diminta menjelaskan alasan ketakutannya, korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya di dalam ruang kelas. Lebih mengejutkan, korban juga menyebut sejumlah teman sekolahnya diduga mengalami perlakuan serupa.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung mengambil langkah dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Seruyan.
Namun, setelah laporan diterima polisi, F justru menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkannya sebagai buronan atau DPO.
Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya mengarah ke wilayah Kalimantan Barat. Selama pelarian, F diketahui berupaya menyamarkan identitas dan aktivitasnya dengan menyambung hidup sebagai penjual ikan.
Jejak pelariannya terhenti setelah Tim Resmob Polres Seruyan bersama Satreskrim Polres Sukamara berhasil menemukan persembunyiannya di Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang.
Setelah ditangkap, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Seruyan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Karena itu, kepolisian mengimbau para orang tua yang memiliki anak dan diduga mengalami tindakan serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum.
Polisi juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam melindungi anak. Orang tua diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, terutama jika tiba-tiba takut pergi ke sekolah, enggan bertemu guru tertentu, atau menunjukkan perubahan sikap yang tidak biasa.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat yang justru membuat mereka merasa takut.
Keberhasilan penangkapan F mengakhiri pelariannya selama tujuh bulan. Namun, pengungkapan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain, tetap menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.(*As)