Sumut- Masalah tentang pelaku tindak pidana Pengrusakan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Karyawan PT.Padasa Enam Utama terhadap Anggota Kelompok Tani Maju Bersama sampai saat ini masih dalam proses, Rabu, 21/05/2025
Sementara kejadian pengrusakan dan penganiayaan tersebut sudah cukup lama terjadi sejak dari Tahun 2021, 2022 dan 2023 telah dilaporkan baik itu ke Polres Asahan maupun ke Polda Sumatera Utara seperti yang tertuang di dalam STPL ( Surat Tanda Pelaporan ) diantaranya atas laporan :
1. Abdi Susila No STPL /132/II/2023/SPKT/Polres Asahan.
2. Kasman No STPL/318/II/2021/Sumut/SPKT III Laporan ke Poldasu.
3. Nurhayati Gulo No STPL/78/VI/2021/SU/Ash/Sek.Simpang Empat.
4. Irwansyah No STPL/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan.
Syahman Simatupang Ketua Umum DPP Pejuang Tani Maju Bersama dalam paparannya mengatakan bahwa kami dari Pengurus cukup kecewa atas kinerja pihak kepolisian baik Itu Polda Sumatera Utara maupun Polres Asahan yang terkesan lamban dalam menangani perkara yang telah kami laporkan.
Disamping itu baik korban maupun sakai-saksi telah kami hadirkan untuk memberikan keterangan baik dalam kasus pengrusakan Lahan Masyarakat anggota kelompok Tani Pejuang Tani Maju Bersama yang dibarengi dgn adanya penganiayaan yang dialami oleh Anggota kami yang dilakukan oleh Karyawan PT.Padasa Enam Utama.
Namun sampai saat ini pelaku penganiayaan belum juga ditangkap dan informasi yang kami dapatkan dimana bahwa pihak Polres Asahan katanya telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pelaku, akan tetapi pelaku satu kalipun tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk diambil keterangan s bagai terlapor.
Menurut hemat kami biasanya apabila seseorang tidak memenuhi panggilan Polisi Dua kali berturut-turut maka pihak kepolisian bisa melakukan jemput paksa terhadap terlapor karena dianggap tidak kopratif.
Maka dalam hal ini kami dari Pengurus Pejuang Tani Maju Bersama mendesak Polres Asahan agar sesegera mungkin menangkap pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Karyawan PT.Padasa Enam Utama terhadap Anggota Kami.
Mau sampai kapan lagi kami harus menunggu sebab masalah ini sudah cukup lama demikian ungkapnya.
Buyung Batu Bara Ketua Umum DPP LIMK " Lembaga Independen Mencari Keadilan " ketika dimintai tanggapanya kepada awak media mengatakan yang mana bahwa saya merasa heran juga kenapa masalah ini bisa berlarut-larut prosesnya...?
Kalau kita berbicara tentang institusi Polri dimana Masyarakat untuk mendapatkan perlindungan Hukum dan Keadilan serta untuk mendapatkan kepastian Hukum yang dialaminya.
Disisi lain Polri juga dituntut untuk dapat memberikan sebuah pelayanan bagi Masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.
Akan tetapi semuanya itu untuk saat ini sangat sulit untuk kita dapatkan.
Kalau kita berpedoman kepada Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 yang bunyinya adalah :
Kepolisian Republik Indonesia adalah merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan Hukum dan memberikan Perlindungan, Pengayoman serta Pelayanan kepada Masyarakat.
Disamping melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Tindak Pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana.
Selain dari pada itu juga Tupoksi ( Tugas Pokok dan Pungsi ) Kepolisian Republik Indonesia itu adalah :
1. Memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat.
2. Menegakkan Hukum.
3. Memberikan perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada Masyarakat.
Kalau kita merujuk kepada Tiga Point tersebut pertanyaannya adalah apakah Kepolisian Republik Indonesia memang sudah benar-benar menjalankan tugasnya....?
Dan oleh sebab itu kami dari DPP LIMK meminta kepada Polres Asahan untuk bersikap propesional dan sesegera mungkin untuk melakukan jemput paksa terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Karyawan PT.Padasa Enam Utama terhadap salah seorang Anggota kelompok tani Pejuang Tani Maju Bersama sebab duduk perkaranya jelas, Korban ada, Saksi-Saksi ada, Tanda bukti pelaporan ada dan terlapor telah dipanggil dua kali tetapi mangkir dari panggilan dan oleh sebab itu Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan jemput paksa.
Dan dalam hal ini perlu kami tegaskan didalam penegakan supremasi Hukum agar tidak ada tebang pilih, sebab Dimata Hukum itu semua sama dan tidak ada yang kebal Hukum.
Karena Korban Penganiayaan tersebut menuntut keadilan dan kepastian Hukum, jangan karena yang melakukan itu adalah karyawan sebuah perusahaan besar lalu kemudian permasalahan ini terus diulur-Ulur sehingga korban terus menunggu dan dan menunggu tanpa adanya sebuah kejelasan yang pasti, dan kami dari Lembaga akan terus memantau perkembangan Penyidikan kasus ini demikianbtutupnya.( Tim )