Ticker

6/recent/ticker-posts

KETUM " PEJUANG TANI MAJU BERSAMA " : SAMPAI KAPAN KAMI MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM YANG TIDAK KUNJUNG SELESAI




Sumut- Permasalahan antara kelompok tani " Pejuang Tani Maju Bersama " dengan pihak PT.Padasa Enam Utama yang terletak di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara sampai saat ini belum nampak kejelasannya, Kamis, 22/05/2025

Sementara permasalahan tersebut sudah memakan waktu yang begitu panjang, sejak dari Tahun 2021 sampai saat ini sudah Tahun 2025 belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya.

Syahman Simatupang Ketua Umum DPP " Pejuang Tani Maju Bersama " mengungkapkan sangat menyayangkan dan kecewa atas kinerja Polres Asahan karena kami menilai lamban dan bertele-tele.

Proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap Anggota Kelompok Tani " Pejuang Tani Maju Bersama " dan pengrusakan Lahan Masyarakat yang dilakukan oleh Karyawan PT.Padasa Enam Utama itupun setelah kami mengadakan Aksi Unjuk Rasa di Polda Sumatera Utara tahun 2024 yang, stelah kami melakukan aksi unjuk rasa barulah kasus yang telah kami laporkan baik kePolda Sumatera Utara dan Polres Asahan ditindak lanjuti.

Dari proses penyidikan informasi yang kami dapatkan dari Polres Asahan dimana bahwa pelaku Penganiayaan dan pengrusakan sudah Dua kali dipanggil namun satu kalipun tidak memenuhi panggilan, disitu jelas pelaku sama sekali tidak mengindahkan panggilan dari pihak Polres Asahan ( Mangkir ) untuk diambil keterangannya sebagai terlapor.

Dari unsur tersebut pelaku sebenarnya sudah bisa dijemput paksa karena dinilai telah merintangi penyidikan.

Dimana Pasal yang mengatur tentang merintangi penyidikan dalam KUHP adalah Pasal 221. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan pelaku kejahatan, memberikan pertolongan untuk menghindari penyidikan atau penahanan, atau menghancurkan, menghilangkan, dan menyembunyikan barang bukti untuk menutupi kejahatan atau menghalangi penyidikan.

Masih kata Syahman Simatupang pada saat saya dan Sekum Pejuang Tani Maju Bersama mendampingi salah satu Anggota kami yang dipanggil ke Polres Asahan untuk wawancara dalam kesempatan itu saya bertanya kepada salah seorang penyidik Polres Asahan untuk mempertanyakan tindak lanjut perkara pengrusakan dan Penganiayaan terhadap anggota kami, dimana Penyidik mengatakan bahwa Kasat telah mengeluarkan Surat perintah Jemput Paksa terhadap Pelaku namun itu belum dilakukan karena kurangnya personil.

Kalaulah memang itu yang menjadi sebuah alasan menurut saya itu adalah tidak logika dan alasan yang tidak mendasar.

Kami sebagai masyarakat awam buta akan Hukum akan tetapi kami juga tidak Mau dibodoh-bodohi oleh Hukum, kalau memang pihak Polres Asahan mau bergerak cepat saya tidak susah untuk menangkap atau menjemput seseorang karena ini bukan suatu tindak pidana teroris yang juga memiliki senjata akan tetapi adalah tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.

Kalaupun pihak Kepolisian tidak tau alamat yang jelas seharusnya pihak Polres Asahan bisa bertanya kepada pihak PT.Padasa Enam Utama untuk mengetahui keberadaan pelaku walaupun pelaku katanya tidak bekerja di Perusahaan itu lagi.

Pertanyaan kami apakah persoalan ini akan ditindak lanjuti dengan serius.....? Karena sudah cukup lama menunggu dan menunggu namun sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya.

Harus sampai kapan kami menunggu...?? Atau mungkin sampai kasus ini hilang begitu saja tanpa adanya kejelasan yang pasti karena kami tidak bisa berbuat banyak, sebab kami bukan memiliki kewenangan dalam hal itu.

Seharusnya kalau kita memang benar-benar ingin menegakkan Supremasi Hukum itu tentu semua itu tidakkan sulit, namun saat ini yang kita lihat Hukum itu telah dipermainkan bahkan Hukum itu Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas itu artinya bahwa Hukum itu tidak lagi dijadikan sebagai Panglima dan bagaima  kita untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya....?

Ini kami sampaikan adalah bentuk kekecewaan kami, karena kami sudah lelah menunggu dan menunggu proses ini,namun kenyataannya entah sampai kapan itu akan berakhir.

Oleh karena itu dengan tegas kami sampaikan bahwa kami dari seluruh Pengurus dan Anggota kelompok tani " Pejuang Tani Maju Bersama " akar terus berjuang dan mengawal proses ini sampai kami mendapatkan sebuah keadilan,demikian tutupnya ( tim )