Jakarta- https://www.mencarikeadilan.com Dengan terbitnya Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri ( Kepmendagri ) Nomor : 300.2.2-2138 Tahun 2025 banyak menuai Kritik dan kecaman baik dari masyarakat Aceh dan Sumut bahkan Masyarakat seluruh Negeri ini menjadi bahan perbincangan.
Karena dalam Putusan Kepmendagri tentang keberadaan Empat Pulau yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh masuk dalam Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
Dengan terbitnya SK tersebut langsung mendapat reaksi dan kecaman yang begitu keras dari Masyarakat Aceh karena mereka menganggap Hak milik mereka telah dirampok .
Karena mereka menilai keputusan yang diambil oleh Mendagri Tito Karnavian adalah sebuah keputusan yang terlalu dipaksakan tanpa mengkaji atau mempelajari lebih dalam lagi status pulau tersebut.
Dampak dari itu semua masyarakat Aceh secara terang-terangan mengambil sikap tegas dengan mengibarkan Bendera Negara Aceh dan akan menjadi sebuah Negara sendiribdan memisahkan diri dari NKRI.
Kecaman ini tidak hanya datang dari Masyarakat Aceh namun kritikan tersebut datang berbagai pihak terhadap Mendagri Tito Karnavian.
Kritikan terhadap pengeringan empat pulau di Aceh muncul karena klaim kepemilikan dan potensi dampak lingkungan. Pemerintah Aceh memiliki bukti kepemilikan atas pulau-pulau tersebut, namun Badan Informasi Geospasial (BIG) memasukkan pulau-pulau itu sebagai bagian dari wilayah Indonesia tanpa menyebut Aceh. Warga Aceh juga memiliki bukti kepemilikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tahun 1965. Selain itu, ada kekhawatiran tentang dampak pengeringan terhadap ekosistem dan mata pencaharian nelayan yang bergantung pada pulau-pulau tersebut.
Potensi Dampak Lingkungan:
Pengeringan pulau dapat merusak ekosistem setempat, termasuk habitat hewan dan tumbuhan, serta mengganggu mata pencaharian nelayan yang sering menggunakan pulau-pulau itu sebagai tempat berlindung atau mencari ikan.
Kurangnya Transparansi:
Proses pengeringan dan keputusan terkait pulau-pulau tersebut dinilai kurang transparan, menimbulkan pertanyaan tentang alasan dan dampaknya.
Konflik Batas Wilayah:
Polemik ini memperpanjang sengketa batas wilayah antara Aceh dan wilayah lain, yang belum terselesaikan.
Beberapa pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Panjang. Pulau-pulau ini memiliki sejarah dan karakteristik unik, seperti keberadaan bangunan pemerintah dan pemakaman di Pulau Panjang, serta binatang berbisa di Pulau Lipan.
Dan oleh sebab itu keputusan itu sangat bertentangan dengan UU nomor 4 Tahun 1999 karena Mendagri memutuskan s cara sepihak tanpa ada alasan dan dengan dasar yang jelas.
Jika tidak ada Urgensi soal pemindahan kepemilikan Empat Pulau itu Mendagri Tito Karnavian dinilai seakan telah membangun masa lalu yang tidak baik.
Dengan keputusan mendagri tersebut ada kecurigaan dimana Empat Pulau tersebut ada mengandung Nikel di Pulau tersebut agar dapat lagi dimainkan seperti Blok Medan seperti yang ada di Maluku agar Nikel tersebut bisa di Ekspor secara Ilegal ke Cina.
Disisi lain menurut pandangan saya bahwa kasus tentang Empat Pulau yang berkomplik ada dugaan hanya pengalihan isu atas kasus-kasus besar yang sampai saat ini berterselesaikan atau raib ditelan bumi seperti kasus Pagar Laut, Kasus Pendidikan, Kasus Timah, dll dan yang tidak kalah pentingnya adalah Kasus tentang Ijazah Palsu yang sampai saat ini terus menjadi sorotan publik, karena dari sekian banyak Kasus besar di Negeri ini satupun belum terlihat penyelesaiannya.
Dengan diambil alihnya Kasus Empat Pulau oleh Presiden Ri Bapak Prabowo Subianto dengan sikap tegas yang cukup berani dimana ke Empat tersebut telah kembali kepada Aceh.
Itu artinya suatu tamparan keras bagi Mendagri Tito Karnavian yang telah membuat gaduh Negeri ini, dimana langkah yang diambil oleh Presiden RI tersebut membuktikan bahwa beliau lebih mengedepankan kepentingan Rakyatnya.
Merujuk dari itu semua dalam hal ini DPP Limk mendesak Mendagri agar sesegera mungkin mengundurkan diri dari jabatannya sebelum beliau diberhentikan oleh Presiden RI itu akan lebih mempermalukan dirinya, sebab dengan mengundurkan dirinya maka beliau adalah seorang kesatria. (Red)