Sumsel-https://www.mencarikeadilan.com Belum hilang dari ingatan kita tentang kasus - kasus besar yang terjadi di Negeri ini seperti hilang ditelan bumi seperti kasus :
1. Pendidikan 9,9 T
2. Kemensos 17 T
3. Zakat 11,6 T.
4. Timah 271 T
5. Asabri 22 T
6. Jiwas Raya 17 T
7. Dll yang belum terungkap dan yang masih dalam penyelidikan.
Kini muncul lagi kasus yang sangat menghebohkan Negeri ini yaitu kasus Nikel di Raja Ampat Papua yang banyak menimbulkan kontroversi dan kritik tajam dari kalangan Akademisi, Intlektual dan juda Masyarakat Lokal terkait dampaknya terhadap Lingkungan dan Masyarakat, aktivitas pertambangan terutama dipulau-pulau kecil dihawatirkanbdapat menyebabkan deforestasi yaitu pencemaran Air dan Tanah serta mengancam keaneka ragaman hayati. Selasa, 17/06/2025
Selain dari pada itu juga dimana ada kehawatiran tentang tata kelola Pulau kecil dan pelanggaran Peraturan Lingkungan.
Ada beberapa point tanggapan kritis dari kasus ini : Tentang Dampak Lingkungan.
DEFORESTASI.
Aktivitas pertambangan telah menyebakan deforestasi di area yang luas, sehingga dapat menghilangkan tutupan Hutan.
Pencemaran Air dan Tanah :
Limbaj Tambang adalah termasuk Logam seperti Nikel, Kobalt dan Besi dapat mencemari Air Tanah dan Air permukaan sehingga dapat membahayakan bagi kesehatan Manusia dan biodata persiran.
Perubahan bentang Alam :
Penambangan terbuka telah mengubah tentang bentang alam Pulau dan merusak ekosistem yang unik.
Anjaman Keaneka ragaman Hayati :
Hilangnya habitat akibat deforestasi dan pencemaran dapat mengancam berbagai spesies tumbuh-tumbuhan dan Hewan yang unik yang terdapat di Raja Ampat.
Dampak Sosial Ekonomi :
Konflik kepentingan :
Aktivitas Pertambangan seringkali menimbulkan konflik antara Masyarakat Lokal yang bergantung dari sumber daya alam untuk mata pecaharian dan perusahaan Tambang.
Hilangnya mata pencaharian :
Pertambangan dapat mengancam mata pencaharian Masyarakat yang bergantung pada sektor Perikanan, Pertanian dan Parawisata.
Keterbatasan Partisipasi Masyarakat :
Masyarakat Lokal seringkali kurang dilibatkandalam pengambilan keputusan yang terkait dengan aktivitas Pertambangan yang berdampak langsung pada mereka.
Dalam hal inilah telah terdapat desakan agar Pemerintah menegakkan Hukum terkait atas perlindungan Lingkungan dan Masyarakat di Raja Ampat.
Dimana Masyarakat menuntut adanya transparansi dalam pengeluaran laan sumber daya alam dan akuntabilitas Perusahaan Tambang serta Pemerintah terkait dampak Lingkungan dan Sosial.
Yang mana Masyarakat menuntut agar Masyarakat lokal ilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam diwilayah mereka.
Setelah ramainya kecamatan dari berbagai pihak atas perusahaan Pertambangan di Raja Ampat lalu kemudian Pemerintah mencabut Empat izin Usaha Tambang ( IUP ) Nikel di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya.
Namun yang menjadi pertanyaan kita adalah mengapa hanya Empat Perusahaan Tambang Nikel yang di Cabut sementara madih ada lagi Perusahan Tambang lain izinnya tidak dicabut, seharusnya kalau Pemerintah itu paham dan melihat situasi dan kondisi dengan adanya gejolak terus mendapatkan kritikbPublik, seharus seluruh Tambang yang ada Papua Barat Daya agar izinnya di Cabut walaupun ada stetmen dari Pemerintah yaitu Kementrian Lingkungan Hidup akan mengambil langkah tegas baik Pidana maupun Perdatanya terkait aktivitas Pertambangan di Raja Ampat karena telah melanggar aturan perundang-undangan dan juga telah merusak Ekosistem.
Namun dalam hal ini stetmen yang dinyatakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup tidak hanya sebatas Selogan atau asal bunyi saja sebab yang dibutuhkan Masyarakat itu adalah pembuktian terutama tentang Hukumnya
Karena dihawatirkan pencabutan izin tambang tersebut hanya bersifat sementara, dimana Pemerintah kerap kali menerbitkan kembali izin dengan dalih yang macam-macam atau alasan lain yang sama sekali tidak masuk akal.
Dan dalam hal ini juga kalau kita amati dimana para wakil Rakyat kita...? Mereka semua diam seribu bahasa tidak ada. Satupun yang berkomentar atas apa yang terjadi di Raja Ampat, seharus sebagai Wakil rakyat yang pungsinya mengawasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan sigap atas yang terjadi tengah-tengah masyarakat.
Namun dalam hal ini mereka semua para elit politik tidak ada satupun yang mengeluarkan stetmen atau bersuara apa yang sedang terjadi di Negeri ini dan mereka seperti tertidur dengan pulas seolah-olah tidak terjadi apa-apa,inikah yang dinamakan Wakil Rakyat....?.
Sebelum Kementrian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan dan menghentikan Operasi ASP, MRP dan KSM jelas dalam hal ini KLH menyatakan dengan tegas bahwa Pertambangan tidak boleh dilakukan dipulau-pulau kecil hal itu berdasarkan UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau kecil ( PWP3K ) yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 35 / PUU - XXI / 2023 yang mana aturan ini dengan tegas melarang Pertambangan di Pulau - Pulau Kecil dengan Luas kurang 2.000 Km2.
Dengan begitu jelas yang mana bahwa Pertambangan Nikel di Raka Ampat seharus tidak boleh sebab Daerah Kepulauan yang dijuluki " Surga Terakhir " yang mana ini ini hanya memiliki Luas sekitar 40 Km2.
Selain penerapan UU PWP3K dan Putusan MK KLH juga mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 20009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dimana UU Lingkungan tersebut menjelaskan soal Hukuman bagi para pelanggar.
Melihat dari persoalan di Raja Ampat tidak menutup kemungkinan adanya sebuah permainan tentang masalah perjinannya sehingga para pengusaha dengan leluasa melakukan kegiatan di Perusahaan tersebut.
Apakah ini kesalahan pada masa Pemerintahan yang lalu....? Hanya mereka yang tahu, tapi yang jelas tidak kan mungkin seseorang bisa d ngan leluasa melakukan kegiatan tanpa adanya orang yang berkuasa dibelakangnya
Maka dalam hal ini di masa Pemerintahan Presiden kita Bapak Prabowo Subianto harus mengambil langkah tegas sesuai dengan komitmen beliau dimana tidak akan memberi ruang sedikitpun dan bila perlu akan mengejar sampai ke Antartika bagi pelaku kejahatan yang jelas-jelas secara nyata merugikan Negara dan Rakyat indonesia.
Kita berharap komitmen beliau dapat beliau tunjukkan untuk membumi hanguskan para perampok - Perampok uang Negara dan Rakyat, kami Rakyat Indonesia menunggu janjimu dalam melakukan bersih - bersih di Negeri ini. (Tim/red)