SERUYAN, https://www.mencarikeadilan.com//—19 April 2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan menangkap seorang pria berinisial ZA atas dugaan ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta pemerasan terhadap seorang perempuan. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pattimura pada Sabtu, 18 April 2026.
Kasus ini bermula ketika korban berupaya mengakhiri hubungan dengan pelaku. Penolakan berujung ancaman. Pelaku diduga mengintimidasi korban dengan menyatakan akan menyebarkan video bermuatan seksual yang merekam aktivitas pribadi mereka.
Tekanan tidak berhenti di situ. Pelaku juga disebut meminta sejumlah uang melalui pesan WhatsApp. Permintaan disertai ancaman berulang. Saat korban tidak mampu memenuhi, situasi memburuk. Video yang dimaksud dilaporkan telah beredar.
Korban kemudian melapor ke Polres Seruyan. Polisi menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan cepat hingga akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Kepala Seksi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny menyatakan kepolisian serius menangani kasus kekerasan berbasis digital.
“Korban tidak perlu takut melapor. Kami menjamin perlindungan hukum secara profesional, humanis, dan transparan,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan publik agar tidak menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan kasus ini. Tindakan mengunduh, menyimpan, atau mendistribusikan ulang konten asusila merupakan pelanggaran hukum.
Kasus ini menambah daftar kejahatan berbasis digital yang berdampak langsung pada korban. Aparat menekankan pentingnya kesadaran publik untuk tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran, sekaligus menjaga privasi korban.
*As_Mencarikeadilan.com.