Nasional-https://www.mencarikeadilan.com Keadilan adalah kondisi di mana seseorang diperlakukan secara adil, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Keadilan mencakup pemenuhan hak dan kewajiban setiap individu, serta penegakan hukum yang adil.
Keadilan adalah nilai yang abstrak dan bersifat moral, yang menekankan pentingnya perlakuan yang sama terhadap semua orang.
Keadilan dalam konteks hukum berarti pemenuhan hak-hak individu sesuai dengan hukum yang berlaku dan penegakan hukum yang adil tanpa memandang status sosial atau lainnya.
Keadilan tidak hanya terbatas pada hukum, tetapi juga berlaku dalam berbagai aspek kehidupan, seperti interaksi sosial, ekonomi, dan politik.
Tujuan keadilan adalah menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama dan diperlakukan dengan adil.
Contoh keadilan meliputi penegakan hukum yang adil, distribusi sumber daya yang adil, perlakuan yang adil terhadap setiap individu tanpa memandang ras, agama, atau latar belakang lainnya.
dalam hukum adalah prinsip atau konsep yang mengacu pada keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi semua individu dalam sistem hukum. Ini berarti setiap orang, tanpa memandang ras, agama, gender, orientasi seksual, atau status sosial, memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan diperlakukan secara adil dan setara.
Konsep keadilan dalam hukum melibatkan beberapa aspek. Pertama, adanya perlakuan yang setara dan objektif terhadap semua individu, tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian yang tidak adil. Kedua, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama dan hak untuk mempertahankan diri mereka sendiri di hadapan pengadilan. Ketiga, keputusan hukum harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses yang adil, di mana hakim atau penegak hukum bertindak secara netral dan tidak memihak.
Selain itu, keadilan dalam hukum juga mencakup aspek restoratif. Ini berarti bahwa tujuan hukuman atau tindakan hukum adalah untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hukum, memulihkan kerugian bagi pihak yang terkena dampak, dan membawa perdamaian dalam masyarakat. Prinsip ini mengakui bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga tentang memperbaiki kerusakan yang terjadi dan memulihkan hubungan yang terganggu.
Salah satu yang saat ini kita lihat kalau kita ingin berbicara tentang keadilan di Negeri kita ini yaitu :
Secara umum, bisa dikatakan bahwa Indonesia masih belum sepenuhnya adil. Terdapat berbagai aspek di mana ketidakadilan masih terasa, terutama dalam hal penegakan hukum, distribusi sumber daya, dan kesetaraan sosial.
Praktik hukum yang belum optimal:
Komnas HAM menyatakan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia masih belum optimal, dengan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum menjadi salah satu poin yang banyak diadukan.
Seperti tentang Permainan hukum:
Beberapa pihak mengkritik adanya "permainan hukum" yang bisa mempengaruhi keputusan pengadilan, seperti adanya pengaruh kekuatan politik atau uang.
Ini disebabkan Hukum di Indonesia masih dianggap belum adil dalam menegakkan supremasi hukum dan masih dapat dibeli oleh orang-orang yang berkuasa.
Di era Demokrasi dan Reformasi saat ini masyarakat sudah semakin sadar hukum jika dibandingkan dengan era sebelumnya. Jika dicermati di masyarakat setiap perkara (perselisihan) yang tidak bisa didamaikan maka biasanya langsung dibawa ke pengadilan dengan harapan akan ada putusan hukum yang dapat diterima pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi, realitanya hampir setiap putusan hukum oleh pengadilan akan didemonstrasi atau diprotes oleh sekelompok masyarakat karena dirasakan tidak adil. Hal tersebut terus terjadi dimasyarakat karena mereka tidak mengetahui mana putusan yang adil, oleh karena itu norma-norma mengenai keadilan, kepatutan dan bahkan kebenaran pun semakin kabur dan sulit untuk dipahami para pelakunya.
Keadilan milik semua manusia. Tidak perduli kaya dan miskin. Tidak perduli apapun strata sosialnya. Tidak perduli apapun jabatannya. Tidak perduli siapapun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar: persamaan di hadapan hukum, equality before the law. Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia.
Namun itu adalah teori, bukan praktik. Dalam praktik, dalam kenyataannya teori seringkali tidak terwujud. Maka, muncullah ungkapan standar, penegakan hukum yang ibarat sebilah pisau, “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin. Maka ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkan sindiran, “Orang miskin tidak boleh sakit”, maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan, “Orang miskin tidak boleh benar” karena dalam faktanya, hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara financial. Sementara hukum itu tidak adil terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Defenisi adil dan tidak adil sangat relative, tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Jika ditinjau dari sisi pihak yang menang atau dimenangkan, putusan hukum selalu adil sementara sebaliknya dari sisi pihak yang kalah atau dikalahkan, putusan hukum selalu tidak adil. Yang pasti, Negara kita dicanangkan sebagai Negara Hukum dengan hukum sebagai Panglima dan masyarakat harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Tetapi di negeri kita, sepertinya hukum dan keadilan saling bertolak belakang, seolah dua kutub yang saling terpisah, hukum seperti tidak memiliki keadilan. Hal ini tentunya bertentangan dengan filosofis hukum itu sendiri, yaitu bahwa hukum dilahirkan bukan sekedar untuk membuat tertib sosial, tapi lebih dari itu, bagaimana hukum dilahirkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat awam yang mengerti akan hukum sama sekali dimana mereka juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan sebuah keadilan