Ticker

6/recent/ticker-posts

KADES SEI TAROLAT KAB.LABUHAN BATU ENGGAN AKAN DIKONFIRMASI AWAK MEDIA TERKAIT TENTANG PENGGUNAAN DANA DESA DAN ADD

Labuhan Batu, www.MencariKeadilan.com
Fungsi dana desa adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan fisik seperti jalan dan irigasi, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan. 

Fungsi utama dana desa Penyelenggaraan pemerintahan desa: Mendanai operasional dan kegiatan pemerintahan desa. 
Pembangunan desa: Membiayai pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, irigasi, embung, dan sanitasi.
 
Pemberdayaan masyarakat: Mendukung program yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa, seperti pelatihan, pengembangan usaha, dan promosi sektor pariwisata. 

Pembinaan kemasyarakatan: Mendanai kegiatan sosial, keagamaan, olahraga, seni dan budaya, serta penguatan rasa kebangsaan. 

Peningkatan kualitas hidup: Membiayai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga desa, termasuk pendidikan dan kesehatan. 

Penanggulangan kemiskinan: Memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti keluarga miskin yang tidak menerima bantuan lain.

Namun sangat disayangkan dimana beberapa awak Media berusaha untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Sei Tarolat Kec.Bilah hilir Kab.Labuhan Batu untuk mempertanyakan seputar penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa serta pengelolaan BUMDES, akan tetapi Kepala Desa selalu menghindar dengan bermacam alasan yang tidak jelas.

Hasil Investigasi Tim liputan awak Media serta keterangan dari beberapa Nara sumber yang didapatkan dilapangan yang mana bahwa Kepala Desa Jarang sekali Masuk Kantor dan juga ada kejanggalan penggunaan Anggaran.
bahkan semenjak Kepala Desa menjabat belum ada terlihat pekerjaan di Desa tersebut yang dirasakan sangat memuaskan bahkan penggunaan Dana Desa tersebut sedikit tertutup karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui kemana saja peruntukan Dana Desa tersebut diperuntukan.

Dan ketika awak media mengkonfirmasi salah seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya terkait Dana BUMDES kepada kami mengatakan bahwa sebenarnya BUMDES tersebut masih tetap berjalan akan tetapi yang mengkelola BUMDES tersebut tidak ada,pertanyaannya siapa yang mengelolanya....!

Ditempat terpisah Ketua Umum DPP LIMK " Lembaga Independen Mencari Keadilan " kepada awak media mengatakan kalau memang benar itu terjadi sangat disayangkan sekali sebab kenapa Kades enggan untuk bertemu awak Media bukankah masalah ADD dan DD itu harus transparan siapa saja bisa boleh mempertanyakannya termasuk masyarakatnya jadi hal itu tidak boleh ada yang ditutupi sebab itu dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Banyak para Kepala Desa saat ini yang tersandung Hukum atas pengelolaan DD & ADD yang disalah gunakan ( Dikorupsi ) sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara .

Terkait dengan Dana BUMDES itu sangat riskan sekali sebab itu menyangkut masalah keuangan, karena kita harus tahu fungsi BUMDES itu sebenarnya

BUMDes itu adalah (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah desa untuk mengembangkan potensi desa, mengelola aset dan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes berbadan hukum, didirikan berdasarkan peraturan desa, dan kepengurusannya melibatkan pemerintah desa dan warga desa. Keuntungan dari BUMDes dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dan menciptakan lapangan kerja. 
Tujuan utama BUMDes
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa: BUMDes bertujuan untuk mengelola potensi desa guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga. 
Memperkuat ekonomi desa: BUMDes menjadi salah satu pilar penting untuk menguatkan ekonomi lokal melalui berbagai unit usaha. 
Menjadi sumber pendapatan asli desa: Keuntungan yang dihasilkan BUMDes dapat menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk pembangunan desa. 
Menciptakan lapangan kerja: BUMDes berperan menciptakan peluang kerja baru untuk masyarakat desa. 
Jenis-jenis usaha yang dapat dijalankan BUMDes
Bisnis sosial: Pengelolaan layanan publik seperti pengelolaan air minum atau sampah.
Keuangan: Membentuk lembaga keuangan mikro untuk membantu warga mendapatkan akses modal.
Bisnis penyewaan: Menyewakan peralatan atau perlengkapan yang dibutuhkan warga, seperti alat pesta atau traktor.
Lembaga perantara: Menghubungkan hasil produksi warga dengan pasar yang lebih luas.
Perdagangan: Menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Usaha bersama: Mengelola usaha terpadu, seperti pariwisata desa.
Kontraktor: Menjadi pelaksana proyek desa atau penyedia jasa lain.

Jadi kalau BUMDES ini disalah gunakan maka ini jelas telah terjadi penyalah gunakan dan harus diusut sampai tuntas.

Dan oleh sebab itu kami dari DPP akan terus menindak lanjuti permasalahan ini sembari kami terus mengumpulkan data serta berkoordinasi dengan Aparat penegak Hukum agar permasalahan ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,demikian ungkapnya.


Pewarta : (Tim red)
EDITOR : BAMBANG IRAWAN