KUALA PEMBUANG – Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik mencuat di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan, Muhammad Yasir, resmi melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman tersebut ke Polres Seruyan, Jumat (21/8/2026).
Peristiwa itu terjadi saat Yasir melakukan peliputan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pemerintah Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis (20/8/2026).
Yasir menyebut dirinya hadir berdasarkan undangan resmi untuk meliput kegiatan yang bersifat publik. Namun, situasi berubah tegang ketika acara berlangsung dan sejumlah tamu menyampaikan interupsi terkait pelaksanaan kegiatan.
Saat mengambil dokumentasi foto untuk kebutuhan pemberitaan, Yasir mengaku mendapat respons intimidatif dari seseorang yang disebutnya sebagai Ketua BUMDes Desa Baung.
“Saat saya mengambil gambar, Ketua BUMDes menatap saya dengan pandangan melotot dan nada intimidatif. Ketika saya tanyakan maksudnya, dia justru merespons dengan nada kasar,” ujar Yasir dalam pengaduannya.
Situasi Memanas, Wartawan Dievakuasi
Menurut Yasir, situasi kemudian semakin memanas setelah sekitar tiga orang lainnya ikut melakukan intimidasi. Mereka disebut melontarkan pernyataan yang mendiskreditkan profesi wartawan serta ancaman secara verbal.
Salah satu ucapan yang disebut terdengar di lokasi yakni, “Kami tidak butuh wartawan!... Kalau kamu?! Hati-hati kamu!”
Karena situasi dinilai berpotensi membahayakan, seorang staf Kecamatan Seruyan Hilir yang berada di lokasi kemudian menarik Yasir keluar dari ruangan acara.
Yasir mengaku insiden tersebut menimbulkan tekanan dan trauma. Ia menilai tindakan intimidatif terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan karena dapat menghambat kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Minta Polisi Periksa Saksi dan Bukti
Dalam laporan pengaduannya, Yasir meminta Polres Seruyan melakukan penyelidikan terhadap dugaan intimidasi tersebut. Ia juga meminta polisi memeriksa para saksi serta mengamankan dan menelusuri bukti berupa dokumentasi foto maupun video yang mungkin merekam kejadian.
“Saya hadir karena undangan resmi dan menjalankan tugas secara profesional. Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik semestinya memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Yasir mengingatkan, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini, laporan tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menelusuri fakta secara objektif, termasuk memeriksa keterangan pelapor, terlapor, saksi, serta bukti-bukti yang tersedia.
Intinya, setiap dugaan intimidasi terhadap wartawan harus diuji melalui proses hukum yang terang dan profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, penindakan tegas menjadi penting agar tugas jurnalistik tidak dibungkam oleh tekanan maupun ancaman.(*As)