Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMKAB SERUYAN TEGAS: ENAM ASET TANAH MILIK DAERAH TAK BISA DIKLAIM SEMBARANGAN


KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melontarkan sikap tegas terkait klaim kepemilikan terhadap enam bidang tanah yang selama ini tercatat sebagai aset daerah. Pemkab memastikan tidak akan membiarkan klaim sepihak mengaburkan status aset pemerintah yang disebut telah memiliki sertifikat, tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD), dan didukung dokumen hukum.

Sikap keras tersebut disampaikan dalam press release Pemkab Seruyan yang digelar di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026).
Kegiatan itu dihadiri Asisten III Setda Kabupaten Seruyan Yudiansyah, didampingi Kabid Aset Daerah Dwi Mei Winarti, ST., MM., serta Plt. Kepala Dinas Kominfo Sarinah Maulidah, SE., MM. Yudiansyah hadir mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Dr. Bahrun Abbas, sekaligus menjadi narasumber dalam penyampaian sikap resmi pemerintah daerah.

Pesan yang disampaikan Pemkab jelas: status enam bidang tanah tersebut tidak akan ditentukan oleh klaim sepihak, melainkan berdasarkan bukti kepemilikan, sertifikat, administrasi BMD, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Enam bidang tanah yang menjadi pokok persoalan meliputi Lapangan Gagah Lurus, Sekretariat Pramuka/Tempat Fitnes, eks Kecamatan Seruyan Hilir, SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, RSUD Kuala Pembuang, serta Dermaga KP3.

Pemkab Seruyan menyebut keenam aset tersebut memiliki dasar sertifikat dan tercatat dalam daftar barang pengguna pada perangkat daerah masing-masing.

Untuk Tanah Lapangan Gagah Lurus, misalnya, Pemkab mencatat sertifikat nomor 15.05.09.01.4.00013, 15.05.09.01.4.00014, dan 15.05.09.01.4.00015 tahun 1992. Aset tersebut tercatat sebagai barang pengguna pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.


Sementara Tanah Sekretariat Pramuka/Tempat Fitnes tercatat berdasarkan sertifikat nomor 15.11.000001985.0 tahun 2025 dan masuk dalam daftar Barang Pengguna Barang Dinas Pendidikan.

Untuk Tanah eks Kecamatan Seruyan Hilir, Pemkab menyebut sertifikat nomor 15.08.04.01.2.00045 tahun 2007 sebagai salah satu dasar pencatatannya.

Kemudian Tanah SMP Negeri 1 Kuala Pembuang tercatat berdasarkan sertifikat nomor 15.11.000001990.0 tahun 2025.

Adapun Tanah RSUD Kuala Pembuang memiliki sejumlah sertifikat yang diterbitkan pada 1992 serta sertifikat tahun 2025 dan tercatat sebagai Barang Pengguna Barang RSUD Kuala Pembuang.

Sedangkan Tanah Dermaga KP3 tercatat berdasarkan sertifikat nomor 15.11.05.01.4.00035 tahun 2016 dan berada dalam daftar Barang Pengguna Barang Dinas Perhubungan.


Persoalan tersebut mencuat setelah adanya klaim kepemilikan terhadap tanah-tanah tersebut oleh ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin dan pihak yang memperoleh kuasa dari mereka, yakni Dewan Pengurus Pusat Betang Mandau Talawang.

Pemkab Seruyan menegaskan tidak akan mengambil sikap berdasarkan klaim dari satu pihak. Pemerintah memilih berpegang pada dokumen resmi yang dimiliki.

Dalam press release, Pemkab juga merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 398 K/TUN/2009 tertanggal 6 Februari 2012.

Pemkab menyatakan amar putusan tersebut menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi sebagaimana tercantum dalam dokumen putusan.

Karena itu, pemerintah daerah menilai persoalan enam bidang tanah tersebut bukan semata persoalan klaim administratif, melainkan menyangkut dokumen kepemilikan, sertifikat, pencatatan aset daerah, dan proses hukum yang telah ada.

Pemkab Seruyan sekaligus melayangkan peringatan agar tidak ada pihak yang mengambil tindakan sepihak di lapangan.

Pemerintah daerah mengaku menghormati setiap klaim dan pendapat terkait kepemilikan maupun penguasaan tanah. Namun, apabila terdapat perbedaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pemkab menilai langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan aset berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Persoalan kembali menjadi perhatian setelah pemasangan papan informasi pada enam titik aset Pemkab Seruyan pada 12 Agustus 2026.

Pemkab menyatakan akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum untuk mengamankan dan melindungi aset daerah.

Pemerintah menegaskan pengamanan aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga Barang Milik Daerah, bukan tindakan sepihak.

Asisten III Setda Seruyan Yudiansyah menegaskan bahwa press release tersebut digelar untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat sekaligus mencegah simpang siur informasi yang berkembang.

“Press release ini kami gelar agar nantinya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait hal-hal yang terjadi beberapa waktu ini, terutama di media sosial,” kata Yudiansyah.

Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan informasi berdasarkan dokumen dan posisi resmi Pemkab agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.


Meski mengambil sikap tegas, Pemkab Seruyan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik.

Namun, pemerintah daerah memastikan seluruh proses harus dikembalikan kepada fakta, dokumen, bukti kepemilikan, serta ketentuan hukum.

Dengan demikian, Pemkab Seruyan memberikan sinyal kuat bahwa klaim terhadap enam bidang tanah tersebut tidak akan diselesaikan melalui tekanan ataupun tindakan sepihak di lapangan.

Bagi pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, Pemkab mempersilakan menempuh jalur hukum dan membuktikan klaimnya melalui mekanisme yang berlaku.

Pemkab Seruyan memastikan enam aset tanah tersebut akan tetap dipertahankan dan dilindungi sebagai aset daerah. 

Pemerintah memilih menghadapi setiap klaim dengan dokumen dan hukum, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan.(*As)