Mencarikeadilan ll Bandung — Dugaan jual beli tanah ilegal di Baleendah, Kabupaten Bandung, kembali mencuat dan memicu sorotan publik. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, mendesak Bupati Bandung dan Kepala Dinas Bangunan segera turun tangan menyelidiki kasus yang dinilainya berpotensi menjadi skandal besar pertanahan.
Melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media nasional dan internasional, Prof Sutan menekankan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menegaskan bahwa proses jual beli tanah semestinya diperkuat dengan perangkat desa, RT/RW, hingga penegasan legal melalui Camat atau PPAT Notaris.
“Kasus seperti di Baleendah terjadi karena lemahnya pengawasan berlapis. Bupati harus memerintahkan Kadis Bangunan dan aparat terkait untuk menyidik tuntas izin dan status tanah tersebut,” tegasnya dari Kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Status Tanah Dipertanyakan, IMB Tidak Ada, Pembangunan Jalan Terus
Di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Kelurahan Baleendah, sebuah bangunan rumah yang pembiayaannya disebut telah menembus ratusan juta rupiah hingga kini masih setengah jadi. Warga setempat mempertanyakan keberanian pihak pembangun, Hj. Ida asal Brebes, yang diduga membeli tanah tersebut dari almarhumah Emak Euis, istri mantan penggarap lahan.
Berdasarkan informasi, transaksi dilakukan sekitar Rp 9 juta per tumbak untuk total luas ±20 tumbak atau sekitar Rp 180 juta. Namun warga menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik Emak Euis maupun ahli warisnya, sehingga transaksi dianggap tidak sah.
“Piraku tanah lebet Rp 25 juta per tumbak, ieu mah dijual Rp 9 juta. Sarerea oge terang tanah eta lain kagungan Emak Euis,” ujar seorang warga dengan penuh kecemasan terhadap potensi konflik di kemudian hari.
Masalah makin pelik ketika diketahui pembangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Warga menilai mustahil IMB bisa diproses tanpa sertifikat atau Akta Jual Beli (AJB) yang sah.
Potensi Mafia Tanah? Warga Desak Pemerintah Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bandung, BPN, Polresta Bandung, maupun Kejaksaan Negeri terkait legalitas tanah dan izin pembangunan.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk bertindak cepat agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dan memicu persoalan pertanahan yang lebih luas.
“Ini harus diusut dari akarnya. Jangan sampai ada oknum dengan leluasa menjual tanah yang bukan haknya. Dari kasus ini, kita bisa lihat pola permainan yang harus dibongkar,” ujar Prof Sutan dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini bisa menjadi pintu masuk mengungkap jaringan mafia tanah yang diduga bekerja di wilayah Baleendah dan sekitarnya.
Prof Sutan: “Bupati Harus Tegas, Jangan Ada yang Kebal Hukum”
Prof Sutan meminta Bupati Bandung bergerak cepat memerintahkan dinas teknis, BPN, hingga aparat penegak hukum untuk menyisir keabsahan tanah serta status izin bangunan di lokasi.
“Jika dibiarkan, masyarakat akan menjadi korban. Pemerintah harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tapi sebagai pelindung hak rakyat,” tegasnya.
Ia meyakini bahwa membenahi tata kelola pertanahan adalah langkah strategis untuk mencegah konflik dan menjaga iklim investasi yang sehat di daerah.(*red)