https://www.mencarikeadilan.com Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka Pembicaraan Tk. II Pengambilan Keputusan atas Ranperda APBD TA. 2026 dan Ranperda Inisiatif DPRD bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (28/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Mula Rotua, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Samsul Bahri Daulay, S.Ag., dan Jonner Partaonan Harahap.
Pada kesempatan ini, DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta dua Ranperda Inisiatif DPRD, yaitu:
1. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara atas ditetapkannya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.
“Persetujuan APBD ini adalah bukti nyata komitmen dan tanggung jawab kita bersama dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan hari ini,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan pentingnya menjaga sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD demi menyukseskan agenda pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.
Bupati juga menyampaikan bahwa setelah Ranperda APBD TA. 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara akan segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran.
“Perlu saya tekankan bahwa APBD 2026 merupakan anggaran maksimal. Oleh karena itu, kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas kita bersama,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh dedikasi, dan menjunjung tinggi semangat kemitraan hingga Ranperda Inisiatif DPRD ini dapat dirampungkan dengan baik.
“Ranperda ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah tidak hanya menyerahkan urusan narkotika kepada aparat penegak hukum semata, tetapi turut aktif dalam upaya preventif, edukatif, dan rehabilitatif,” jelas Bupati.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Bupati berharap regulasi ini dapat memperjelas kewenangan dan standar operasional prosedur Satpol PP dalam menegakkan Perda secara humanis namun tetap tegas.
“Ke depan, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara akan menindaklanjuti hasil pembahasan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengimplementasikannya dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Bupati.
Rapat juga dihadiri oleh Anggota DPRD Padang Lawas Utara, Unsur Forkopimda, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, serta tamu undangan lainnya.
(sarwedi Siregar)