Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Geram, Kades Bapinang Hilir Laut Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen


Mencarikeadilan //Sampit ll Kotawaringin Timur  — Ketegangan di Desa Bapinang Hilir Laut kembali memuncak. Setelah sempat viral dengan aksi demonstrasi warga beberapa waktu lalu, kini oknum Kepala Desa berinisial K resmi dilaporkan ke Polres Kotim atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/275/XI/2025/SPKT/Polres Kotim/Polda Kalteng.

Perwakilan warga yang melapor datang dengan didampingi dua kuasa hukum, Suriansyah Halim dan Iin Handayani. Mereka menyebut laporan ini merupakan langkah hukum atas dugaan pemalsuan administrasi desa terkait pembagian tanah yang dilakukan oleh oknum Kades tanpa melalui rapat maupun persetujuan warga.

Menurut pelapor, tanah desa yang seharusnya dikelola secara terbuka justru didistribusikan sepihak dengan alasan “mengamankan batas desa”. Lebih jauh, oknum Kades diduga membuat SPT (Surat Pernyataan Tanah) dan mencatatkannya dalam buku register desa tanpa sepengetahuan perangkat maupun masyarakat. Bahkan sebagian bidang tanah tersebut diduga telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM).

Situasi inilah yang memicu kekecewaan warga hingga berujung pada aksi demo besar beberapa waktu lalu.

Tanah Diduga Dibagi ke Keluarga Kades

Salah satu pelapor mengungkapkan dugaan adanya praktik nepotisme dalam proses penerbitan SPT tersebut. Tanah-tanah desa yang diterbitkan SPT-nya disebut sebagian besar justru mengalir kepada keluarga oknum Kades dan orang-orang yang dekat dengannya.

Ketika seorang warga berinisial N meminta penjelasan, oknum Kades justru disebut menanggapi dengan meremehkan, bahkan menyebut agar warga tidak perlu dipedulikan karena mereka “bukan camat atau bupati”.

Ironisnya, salah satu penerima SHM yang namanya tercatat dalam data BPN mengaku tidak pernah merasa mengurus tanah tersebut, sehingga memperkuat dugaan adanya pemalsuan.

Dugaan Intimidasi dan Keonaran

Kuasa hukum pelapor mengungkapkan adanya kasus lain yang turut dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana sesuai Pasal 310, 311, 317, 318 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1 & 2 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang perbuatan yang menimbulkan keonaran.

Hal ini terkait kejadian ketika anggota Batamad datang ke rumah pelapor untuk menanyakan isu soal dugaan rencana penusukan terhadap Kades—isu yang dibantah keras oleh pelapor dan dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis kepada keluarga.

Pelapor juga pernah dipanggil ke DAD Kotim untuk mediasi, namun dalam pertemuan itu justru pelapor diminta berdamai dan menghentikan demo warga. Pelapor menegaskan bahwa ia memaafkan secara pribadi, namun tidak dapat menjamin sikap semua warga karena bukan kewenangannya.

15 Warga Resmi Menjadi Pelapor

Kuasa hukum menjelaskan bahwa jumlah warga yang ingin melapor awalnya mencapai sekitar 50 orang, namun kemudian dikerucutkan menjadi 15 perwakilan untuk mempermudah proses hukum.

“Kami berharap Polres Kotawaringin Timur segera menindaklanjuti laporan ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, dan dugaan penyimpangan kewenangan ini dapat diproses secara objektif,” tegas kuasa hukum.

Warga Desa Bapinang Hilir Laut kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus yang telah menimbulkan keresahan luas ini.(red'bw)