Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Lapangan PN Sampit: Penggugat Ketua Koperasi Panca Karya Diduga Tak Kuasai Lokasi Objek Sengketa



Mencari keadilan ll Sampit — Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang lapangan terkait perkara sengketa lahan antara Ketua Koperasi Panca Karya selaku penggugat dan dua tergugat, yakni T1 Dante J. Teras dan T2 Leger T. Kunum, pada Jumat (14/11/2025). 


Sidang lokasi tersebut berlangsung di area perkebunan kelapa sawit di Desa Beringin Tunggal Jaya, dengan tujuan mencocokkan objek sengketa dengan alat bukti serta keterangan saksi yang telah diajukan di persidangan.

Dalam pemeriksaan lokasi, baik pihak penggugat maupun tergugat diminta menunjukkan batas serta letak objek yang menjadi inti gugatan.

Kuasa Hukum T1 dan T2: Dua Objek di Gugatan, Faktanya Ada Lima

Kuasa hukum T1 dan T2, Suriansyah Halim dan Iin Handayani, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara dalil gugatan dan kondisi di lapangan. 


Penggugat hanya mencantumkan dua objek lahan dalam gugatan, namun saat diverifikasi di lokasi ditemukan lima objek berbeda.

Mereka menjelaskan bahwa lahan milik T2 Leger T. Kunum sebenarnya sudah dibayarkan sebagian oleh Koperasi Panca Karya, dan sebagian lainnya telah dikembalikan pihak koperasi. Namun anehnya, objek tersebut kembali digugat.

Sementara untuk T1 Dante J. Teras, sebagian lahannya juga telah dibayarkan oleh koperasi dan sebagian masih tersisa, namun tetap turut disengketakan oleh pihak penggugat.

Penggugat Dinilai Gagal Menunjukkan Letak Objek

Dalam sidang lapangan hari itu, kuasa hukum T1 dan T2 menilai kelemahan fatal terjadi pada pihak penggugat. Menurut mereka, Ketua Koperasi Panca Karya sebagai penggugat tampak tidak memahami lokasi objek sengketa yang diajukan dalam gugatannya.

“Ketika diminta menunjukkan batas-batas lahan, penggugat justru kebingungan dan keterangannya berubah-ubah. Awalnya menunjuk satu titik, lalu pindah ke lokasi lain. Ini membuktikan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya,” tegas Suriansyah Halim.

Pihak tergugat menilai peristiwa ini semakin menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak didukung penguasaan objek maupun bukti kuat.

“Kami telah menunjukkan kondisi lapangan yang sesuai dengan bukti surat serta keterangan saksi. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” lanjut Suriansyah.

T2 Leger T. Kunum: Semua Sudah Pernah Dimusyawarahkan

Sementara itu, Leger T. Kunum selaku T2 yang juga menjabat sebagai Damang Tualan Hulu, menegaskan bahwa persoalan lahan antara warga dan Koperasi Panca Karya sebenarnya telah melalui proses panjang sejak awal pembentukan koperasi yang bermitra dengan PT Sis Makin Group.

Berbagai mediasi, rapat musyawarah, berita acara, notulen, hingga perjanjian notaris telah ditempuh dan disepakati bersama. Karena itu, ia menilai gugatan ini tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

“Saya mengimbau agar kita menjaga keharmonisan sosial. Hak-hak masyarakat itu ada dan tidak boleh diabaikan. Mari kita ciptakan suasana yang kondusif di masyarakat,” tutup Leger.

Harapan Putusan yang Tegas dari Majelis Hakim

Sidang lapangan ini menjadi poin penting dalam pembuktian materi gugatan. Fakta di lapangan yang menunjukkan ketidakkonsistenan penggugat dipandang sebagai faktor yang dapat memengaruhi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan akhir.

Perkara ini masih berlanjut dan publik menantikan langkah berikutnya dari Pengadilan Negeri Sampit terkait sengketa lahan yang menimbulkan perhatian luas ini.(red'As)