Ticker

6/recent/ticker-posts

Batasi Dominasi Ritel Modern, Pemkab Seruyan Tetapkan Dua Mini Market per Kecamatan


Kuala Pembuang ll Seruyan ll https://www.mencarikeadilan.com.ll– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan resmi menerapkan kebijakan pembatasan jumlah mini market di setiap kecamatan. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah daerah hanya mengizinkan maksimal dua mini market beroperasi di tiap kecamatan sebagai langkah pengendalian iklim usaha dan perlindungan ekonomi lokal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan, H. Agung Setiawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya menyesuaikan perkembangan usaha modern dengan kondisi sosial ekonomi daerah.

“Kami tidak menutup investasi, namun pemerintah harus hadir mengatur agar pertumbuhan usaha modern tidak mematikan peluang pelaku usaha kecil dan menengah,” ujar Agung saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

Selain membatasi jumlah gerai, Perbup tersebut juga mengatur jam operasional mini market, yakni hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Operasional 24 jam hanya diizinkan pada zona tertentu seperti SPBU, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan publik.

Tak hanya itu, Pemkab Seruyan juga mewajibkan investor mini market untuk menyerap tenaga kerja lokal serta memberikan ruang bagi produk UMKM daerah. Setiap mini market diwajibkan memasarkan minimal 20 produk UMKM, sebagai bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan.

“Kebijakan ini kami harapkan mampu mendorong UMKM untuk meningkatkan kualitas kemasan, tampilan, dan daya saing produknya agar bisa masuk ke pasar modern,” tegas Agung.

Saat ini, sejumlah permohonan pendirian mini market tercatat masuk, terutama di Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Seruyan Hilir, Hanau, dan Asam Baru. Namun, pemerintah tetap konsisten menerapkan batas maksimal dua gerai per kecamatan guna menjaga persaingan usaha yang sehat dan mencegah dominasi pasar yang berpotensi merugikan pedagang kecil seperti warung dan toko tradisional.

Pemkab Seruyan juga menekankan bahwa lokasi mini market tidak harus terpusat di kawasan perkotaan. Penataan dapat diarahkan ke wilayah pengembangan ekonomi baru agar pelayanan kebutuhan masyarakat lebih merata.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa kewajiban perekrutan tenaga kerja lokal menjadi syarat mutlak sebelum izin usaha diterbitkan. Ketentuan ini bertujuan memastikan keberadaan mini market benar-benar memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Seruyan.

*As_mencarikeadilan.com.