Ticker

6/recent/ticker-posts

Hijab Bukan Jaminan akan Suatu Perbuatan Biadap





Lampung Utara-https://www.mencarikeadilan.com Bagai mana tidak ?! Benar-benar biadab , Orang mau beribadah malah ditipu. Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok " Biro Perjalanan Umrah " yang dijalankan oleh " PT. Hijrah Berkah Juni Wisata. Polisi menetapkan Junila Wati (49), warga Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, sebagai tersangka. Rabu, 31/12/2025

Junila yang juga pemilik sekaligus pengelola biro umrah tersebut menawarkan paket perjalanan umroh dengan biaya Rp, 30 juta per orang disertai janji keberangkatan cepat.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban , yakni : Hasna Dewi, melapor ke polisi. Korban tergiur paket umroh murah senilai Rp , 30 juta per orang dengan janji keberangkatan singkat.

Namun, setelah menyetor dana hingga puluhan juta rupiah , jadwal keberangkatan terus diundur hingga setahun tanpa kejelasan dan uang setoran tidak dikembalikan. 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban tidak hanya berada di Lampung Utara. Hingga kini , tercatat ada 10 orang telah melapor resmi , dengan total kerugian ditaksir Rp , 200 juta rupiah .

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan , para korban telah melakukan pembayaran melalui transfer bank.

"Ada 10 laporan polisi , dengan perincian , : 2 di Polda Lampung, 3 di Polresta Bandar Lampung, 2 di Polres Lampung Utara, 2 di Polres Metro, 1 di Polres Way Kanan ," ujar AKP Apfryyadi.

Namun , tiket perjalanan , fasilitas ibadah, hingga jadwal keberangkatan tidak pernah diberikan. Bahkan , uang para korban juga tidak dikembalikan. Tersangka akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bandar Lampung.

Atas perbuatannya , tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan , dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara . , ...Pantauan sang Jurnalis ( Amsiruddin ) .