Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Cari Perlindungan Pemberitaan, Mawardi Kades Sako Dua Gandeng Media Abal-Abal



Kerinci-  https://www.mencarikeadilan.com   Mencarikeadilan.com. Gejolak Dana Desa Sako Dua Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci yang belakangan viral dan menyedot perhatian publik luas tak kunjung mereda. Di tengah sorotan tajam masyarakat, LSM, hingga pemerhati kebijakan desa, Kepala Desa Sako Dua, Mawardi, justru diduga memilih “mencari suaka” ke media lain guna membentuk opini seolah-olah pengelolaan Dana Desa berjalan baik dan tanpa persoalan. Jumat, 19/12/2025

Namun ironisnya, media yang mempublikasikan pemberitaan tersebut kini justru ikut menuai sorotan. Berdasarkan penelusuran sejumlah pihak, media yang dimaksud bernama Ruang Lensa, yang disebut-sebut berada di bawah kepemimpinan redaksi Dedi Dora, dengan alamat di Desa Batang Sanger, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.


Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya indikasi kuat media tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas, seperti:

Tidak terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU),

Tidak memiliki izin Kemenkumham,

Serta tidak ditemukan badan hukum perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika temuan ini benar, maka keberadaan media tersebut patut dipertanyakan, termasuk kredibilitas pemberitaan yang disajikan ke publik.

“Di saat substansi masalah Dana Desa Sako Duo belum terjawab secara transparan, justru muncul pemberitaan yang terkesan membela sepihak. Ini menimbulkan kecurigaan publik, apalagi jika media yang memuatnya diduga tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik di Kerinci.

Publik pun menilai, langkah Mawardi yang memilih jalur publikasi melalui media yang legalitasnya dipertanyakan alias media Abal Abal  justru memperkeruh suasana dan memperkuat dugaan adanya upaya pengaburan persoalan. Alih-alih membuka data dan klarifikasi secara transparan kepada masyarakat dan lembaga berwenang, narasi yang dibangun dinilai tidak menyentuh substansi masalah Dana Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sako Dua maupun pengelola media Ruang Lensa belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas media maupun tujuan pemberitaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Secara hukum dan etika pers, media yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai beberapa konsekuensi, antara lain:

1. Tidak Diakui sebagai Perusahaan Pers
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, media wajib berbadan hukum Indonesia. Jika tidak:

Tidak dilindungi UU Pers

Tidak memiliki hak tolak

Tidak berhak mengklaim diri sebagai media pers profesional

2. Sanksi Administratif
Jika mengatasnamakan perusahaan:

Dapat dikenai teguran tertulis

Penghentian aktivitas

Hingga pembubaran usaha oleh instansi terkait

3. Sanksi Pidana
Apabila ditemukan unsur:

Pemalsuan identitas perusahaan

Penipuan publik

Penyebaran informasi menyesatkan

Maka dapat dijerat dengan:

KUHP

UU ITE

UU Perlindungan Konsumen (jika ada unsur komersial)

4. Tanggung Jawab Pribadi
Karena tidak berbadan hukum, maka:

Pemimpin redaksi dan penulis bertanggung jawab penuh secara pribadi

Tidak bisa berlindung di balik institusi pers

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa media bukan alat pembenaran kekuasaan, terlebih jika digunakan untuk menutupi dugaan masalah Dana Desa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum seharusnya menjadi pijakan utama, baik bagi pejabat publik maupun insan pers.(Jo)