https://www.mencarikeadilan.com.ll
Proyek pembangunan jalan di belakang Koramil menuju Pasar Baru Lintas Timur, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kini menjadi sorotan tajam publik.
31/12/2025.
Hal ini mencuat setelah salah satu media online memberitakan proyek tersebut dengan data yang dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai fakta di lapangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa volume pekerjaan jalan memiliki panjang 240 meter dan lebar 5 meter. Namun, hasil investigasi tim media di lapangan menemukan fakta berbeda. Panjang jalan yang dibangun hanya sekitar 137 meter, sudah termasuk jembatan penghubung, sehingga diduga terjadi selisih signifikan dari data yang dipublikasikan.
Keanehan tak berhenti di situ. Tim juga menemukan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi plang informasi, sebagaimana diwajibkan dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Saat dikonfirmasi, sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa plang informasi memang sempat terpasang, namun hanya sekitar dua hari sebelum akhirnya kembali menghilang.
“Plang informasi itu ada, tapi cuma sekitar dua hari saja dipasang,” ujar beberapa warga kepada tim media.
Warga juga menyebutkan bahwa nilai anggaran proyek tersebut diperkirakan mendekati Rp1,5 miliar, angka yang dinilai tidak sebanding dengan volume dan kualitas pekerjaan di lapangan.
Bahkan, warga mengaku sempat melayangkan protes kepada pengawas proyek berinisial Y, khususnya terkait lebar badan jalan dan kualitas sambungan jalan.
Lanjut warga, Kami sempat protes. Warga minta lebar jalan mengikuti yang pertama, sekitar 6 meter. Kalau cuma 5 meter terasa sempit. Selain itu sambungan antara jalan cor dan aspal tidak rata, agak menebing, itu membahayakan pengguna jalan,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Darmawan Jaya ini juga disorot karena diduga dikerjakan asal jadi. Tim menemukan retakan di beberapa titik, serta pondasi penahan jalan yang berdiri terlalu tegak tanpa pengaman yang memadai. Dugaan praktik mark up anggaran pun mencuat karena ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dan nilai anggaran yang beredar di masyarakat.
Yang lebih mencengangkan, Lurah Menggala Tengah, Farijal Sayadi, SP, mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut. Saat dikonfirmasi di kantornya, ia menegaskan tidak pernah dilibatkan maupun diajak koordinasi.
“Terkait proyek itu saya tidak tahu-menahu. Mereka tidak pernah koordinasi dengan saya sebagai lurah, apalagi soal RAB dan nominal anggarannya,” tegas Farijal.
Ia menambahkan bahwa semestinya pihak pelaksana proyek melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan sebagai penanggung jawab wilayah.
“Harusnya datang baik-baik, ada koordinasi. Walau demikian, saya tetap bersyukur jalan itu diperbaiki karena itu akses vital masyarakat,” tutupnya.
Dengan ditemukannya berbagai kejanggalan tersebut, publik menilai proyek ini terkesan buru-buru tidak transparan, dan sarat dugaan penyimpangan. Kegeraman masyarakat pun memuncak, seolah anggaran pembangunan diperlakukan sebagai milik pribadi atau kelompok tertentu.
Publik kini mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri, serta Aparat Penegak Hukum Tipikor untuk segera turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Apabila terbukti terjadi praktik mark up dan pelanggaran hukum, masyarakat meminta pencabutan izin perusahaan pelaksana serta penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
(Tim/red | bersambung)