Ticker

6/recent/ticker-posts

KT PBSI BERSAMA HKTI DAN KOPTAN LAINNYA UNRAS KEKANTOR PT.BSP DAN KECAM TINDAKAN INTIMIDASI PT BSP DENGAN HEWAN ANJING SAAT AKSI TUNTUT KEPASTIAN HGU PT.BSP.

 Asahan, mencarikeadilan.com - 
Ratusan Petani Tuntut Audit HGU dan Permintaan Maaf Terbuka dari PT BSP

Kelompok Tani PBSI DAN Kelompok Tani yg ada di Kabupaten Asahan melakukan UNRAS serta mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pengamanan PT BSP terhadap peserta aksi damai di depan kantor perusahaan, kabupaten Asahan Kamis 13 Agustus 2026.

Ratusan petani yang ada di kabupaten Asahan mendatangi kantor PT BSP untuk mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diduga sudah habis masa berlakunya sejak lama. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Alih-alih menerima aspirasi, pihak security PT BSP justru menghadang massa dengan membawa hewan anjing. KT PBSI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap petani.

"Ini pelecehan terhadap rakyat. Kami datang baik-baik membawa aspirasi, malah diadang pakai anjing. Apa kami ini penjahat? Yang boleh bawa hewan anjing K9 itu hanya Polri, bukan security perusahaan," tegas Wildan simatupang, Ketua KT PBSI.

KT PBSI bersama HKTI UNRAS menilai penggunaan hewan anjing oleh pihak swasta dalam menghadapi aksi warga mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Tindakan itu juga berpotensi melanggar hukum UII terkait penghalangan penyampaian pendapat.

Atas peristiwa tersebut, KT PBSI bersama HKTI Dan Koptan lainnya dalam UNRAS tersebut telah menyampaikan 3 tuntutan:

1. Pemerintah Kabupaten Asahan dan BPN segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap status HGU PT BSP.

2. Pihak PT BSP menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada massa aksi dan masyarakat atas tindakan intimidasi tersebut.

3. Aparat penegak hukum menindak pihak yang menggunakan anjing untuk menghalangi penyampaian pendapat di muka umum sesuai peraturan yang berlaku.

"Jika HGU sudah mati, kembalikan tanah itu kepada petani penggarap. Negara jangan diam melihat perusahaan memperlakukan rakyat seperti ini," tutup Tupang.

Buyung Batu Bara Ketua Umum DPP LIMK ketika diminta Tanggapannya kepada kami mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak PT.BSP untuk menghalau para Pengunjuk rasa dengan mempergunakan Anjing,apakah itu dibenarkan......?

Setahu saya HGU PT.BSP telah lama mati terhitung sejak dari Tahun 2022, berdasarkan ketentuan dan peraturan dimana Dua Tahun sebelum berakhirnya HGU tersebut pihak Perusahaan haris mengajukan kembali untuk perpanjangan HGU tersebut.

Namun hingga Tahun 2026 HGU PT.BSP tidak juga mendapatkan perpanjangan HGU dari kementrian ATR NPN itu artinya PT BSP tidak boleh lagi mengelola lahan yang mati tersebut.

Namun kenyataannya PT.BSP terus mengelola Lahan tersebut selama Empat Tahun terhitung sejak Tahun 2022 s/d Tahun 2026 secara Ilegal dan dalam hal ini sebenarnya PT.BSP telah merugikan negara baik dari penghasilan maupun pajaknya,seharusnya pihak pemerintah dan Kepolisian mengambil tindakan tegas karena Pihak PT.BSP telah melakukan pelanggaran Hukum.

Mengapa selama ini pemerintah diam saja tdak tahu, pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu sama sekali, apalagi saat ini pihak PT.BSP berkoar-koar kesana kemari bahwa mereka telah mengantongi SK Pembaharuan.

Disinilah menunjukkan kebodohan PT.BSP dia menganggap bahwa kita ini semua orang bodoh dan tidak paham aturan dimana bahwa ini kalaupun memang ada telah dipegang PT.BSP yang mana bahwa SK tersebut hanya bersifat tekomendasi dan bukan HGU apalagi bersifat pembahruan itu artinya PT tersebut harus ganti nama dan untuk mendapatkan HGU yang baru ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pihak PT.BSP salah satunya tentang Plasmanya.

Mungkin saja selama ini PT.BSP tidak pernah mengeluarkan plasmanya yang 20% dengan jumlah areal seluas 18 ha berarti ada seluas Tiga Ribu Enam Ratus Hektar Plasmanya yang harus diserahkan kepada masyarakat,apakah ini telah dikeluarkan mereka.......?????.

Belum lagi pihak Scurity PT.BSP dalam mengamankan lahannya selalu dengan gaya premanisme bukan dengan cara persuasif, yang anehnya para scurity tersebut turun kelapangan menggunakan masker agar wajah mereka tidak dapat dikenali,ada apa...? Takut....?

Dengan aksi yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa kiranya ini menjadi PR bagi pemerintah Kab.Asahan dan pihak kepolisian Polres Asahan agar menghentikan kegiatan PT.BSP di lahan yang HGU nya telah mati dan masih dalam proses dan apabila Pemerintah Kab.Asahan serta Polres Asahan tidak melakukan tindakan bisa jadi aksi unjuk rasa bisa kembali terjadi.

Belum lagi lahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdapat dibeberapa titik yg saat ini telah dimanfaatkan oleh HKTI untuk bertani ( Tumpang Sari ) dalam rangka mendukung program Pemerintah tentang ketahanan pangan sepanjang lahan tersebut belum dipergunakan oleh Pemkab Asahan.demikian ungkapnya.

KT PBSI bersama HKTI UNRAS berkomitmen akan terus mengawal persoalan agraria di Kabupaten Asahan hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi petani.

(DRA)