Ticker

6/recent/ticker-posts

Pilkades Rantau Betung Memanas, Tidin Tolak Hasil Mediasi dan Siap Gugat ke PTUN


KUALA PEMBUANG, – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rantau Betung, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, memasuki tahapan penting.

Calon kepala desa nomor urut 2, Tidin, menyatakan menolak hasil mediasi yang dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Suling Tambun. Ia memilih melanjutkan keberatannya melalui mekanisme penyelesaian di tingkat Kabupaten Seruyan.

Sengketa tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menurut Tidin terjadi dalam proses penyelenggaraan Pilkades, antara lain mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta persyaratan pemilih.

Panwascam Temukan Dua Kesalahan Prosedural

Dalam proses penanganan keberatan, Panwascam Suling Tambun disebut menemukan dua kesalahan prosedural dalam pelaksanaan pemilihan.

Dua persoalan tersebut yakni keterlambatan pengumuman DPTb dan kekeliruan dalam pengisian formulir KPPS Model-5.

Namun, temuan tersebut belum mengakhiri sengketa. Tindin menilai persoalan yang disampaikannya belum memperoleh jawaban secara menyeluruh.

Atas dasar itu, ia memilih menunggu keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan sebagai tahapan penyelesaian selanjutnya.

Tidin Siapkan Jalur PTUN

Tidin juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila keputusan tingkat kabupaten nantinya dinilai belum memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi opsi yang disiapkan untuk menguji persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya akan terus mengawal proses ini. Jika keputusan di tingkat kabupaten tidak memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, kami siap menempuh jalur PTUN,” kata Tidin.

Keputusan Berada di Tangan Panitia Kabupaten

Saat ini, proses penyelesaian sengketa berada di tangan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan yang diketuai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas.

Panitia kabupaten diberikan waktu untuk memeriksa dokumen, bukti, serta berbagai keberatan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Tahapan pemeriksaan berlangsung pada 5 hingga 8 Agustus 2026.

Sengketa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tahapan menuju pelantikan kepala desa terpilih. Tindin mengkhawatirkan apabila persoalan baru memperoleh keputusan setelah pelantikan, ruang penyelesaian administratif dapat menjadi semakin terbatas.

Belum Ada Keputusan Final

Hingga 8 Agustus 2026, belum terdapat keputusan final dari Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan terkait sengketa Pilkades Rantau Betung.

Tidin menegaskan akan terus mengikuti seluruh proses penyelesaian dan menyiapkan langkah hukum berikutnya apabila keputusan yang dikeluarkan nantinya dinilai belum menyelesaikan pokok persoalan.

Sementara itu, keputusan akhir mengenai keberatan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan dari panitia tingkat kabupaten.

Dengan demikian, sengketa Pilkades Rantau Betung masih berada dalam proses dan belum memiliki keputusan hukum final.(*Memey)