Ticker

6/recent/ticker-posts

RT Ikut Beri Pernyataan, Oknum Wartawan Diduga Rangkap Pengawas Proyek Jalan Menggala Tengah Disorot Publik

 


Tulang Bawang, Lampung –https://www.mencarikeadilan.com
Sorotan publik terhadap proyek jalan di belakang Koramil Menggala Tengah kembali menguat. Setelah pemberitaan pertama mengungkap dugaan kejanggalan volume dan anggaran proyek, kini perhatian masyarakat tertuju pada peran Ketua RT setempat serta oknum wartawan yang diduga merangkap sebagai pengawas proyek.

Publik menilai kondisi ini mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan di tingkat Kelurahan Menggala Tengah, khususnya dalam hal koordinasi, pengawasan, dan transparansi pelaksanaan proyek infrastruktur yang menelan anggaran besar.(01/01/2026)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua RT setempat disebut memberikan pernyataan yang mengaminkan pelaksanaan proyek, bahkan disampaikan saat proses pengecoran beton berlangsung. Pernyataan tersebut dinilai melampaui kewenangan RT, mengingat secara struktural RT tidak memiliki fungsi teknis maupun administratif dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Lebih jauh, keterlibatan RT dalam memberikan pernyataan pembenaran proyek menimbulkan pertanyaan serius, terlebih pihak kelurahan disebut tidak pernah diajak berkoordinasi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran serta lemahnya fungsi pengawasan di tingkat wilayah.

Di sisi lain, publik juga menyoroti oknum wartawan yang memberitakan proyek tersebut dan diduga merangkap sebagai pengawas proyek. Praktik ini dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan nyata dan mencederai prinsip independensi pers.

Hasil penelusuran tim menemukan bahwa oknum wartawan tersebut diduga mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Namun ironisnya, dalam pemberitaan yang dimuat ke publik hanya ditampilkan data panjang dan lebar pekerjaan, tanpa mengulas secara menyeluruh volume riil, spesifikasi teknis, serta kesesuaian anggaran dengan kondisi lapangan.

Publik menilai, penyajian informasi yang parsial tersebut berpotensi menyesatkan dan menunjukkan ketidakprofesionalan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Tindakan ini diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, di antaranya Pasal 1 tentang independensi dan akurasi, Pasal 6 tentang larangan penyalahgunaan profesi, serta Pasal 8 terkait larangan menulis berita berdasarkan kepentingan tertentu.

Apabila dugaan rangkap peran tersebut terbukti, maka oknum wartawan berpotensi dikenai sanksi etik berupa teguran tertulis, pencabutan kartu pers, hingga rekomendasi sanksi organisasi profesi sesuai ketentuan Dewan Pers.
Sementara itu, pernyataan Ketua RT yang dinilai melampaui kewenangan juga berpotensi melanggar etika administrasi pemerintahan lingkungan. Jika terbukti memberikan pembenaran proyek tanpa dasar kewenangan, RT dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan pembinaan oleh kelurahan maupun kecamatan.

Di tengah berbagai kejanggalan tersebut, publik menilai adanya dugaan peran “orang besar” di belakang layar yang membuat pihak-pihak tertentu terkesan kebal hukum dan sulit disentuh klarifikasi. Dugaan ini menguat seiring minimnya respons dan tertutupnya akses konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum satu pun pihak yang berada dalam lingkaran proyek berhasil dikonfirmasi. Redaksi menegaskan akan terus membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun bantahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/red | bersambung)