Ticker

6/recent/ticker-posts

Dana Desa Rp 76 Juta Tak Transparan, Pj Kades Air Teluk Hessa Klaim RAB “Rahasia Negara


Asahan-www.mencarikeadilan.com Pengelolaan Dana Desa di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menuai sorotan serius. Penjabat (Pj) Kepala Desa Air Teluk Hessa, Asniwati Siregar SH, menolak membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rabat beton di Dusun V dengan dalih dokumen tersebut merupakan rahasia negara. Selasa, 10/02/2026


Penolakan itu disampaikan Asniwati saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/02/2026). Sikap tertutup pejabat desa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa tersebut dinilai janggal, mengingat Dana Desa bersumber dari keuangan negara yang secara hukum wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.


Kepada wartawan, Asniwati hanya menyebutkan nilai anggaran proyek rabat beton sebesar Rp 76.110.900, dengan volume pekerjaan sepanjang 142 meter, lebar 2 meter, dan ketebalan 0,15 meter. Namun, ia menolak memaparkan rincian belanja material, upah tenaga kerja, maupun komponen biaya lainnya yang tertuang dalam RAB.


“Kalau RAB-nya kami tidak bisa tunjukkan, karena itu rahasia negara,” ujar Asniwati singkat, bahkan disertai permintaan agar persoalan tersebut tidak lagi diberitakan.


Pernyataan tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. RAB Dana Desa lazimnya merupakan bagian dari APBDes yang wajib diinformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Dalih rahasia negara dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.


Kecurigaan itu semakin menguatkan penelusuran yang dilakukan awak media di lapangan. Sejumlah warga menyebutkan bahwa upah kerja dalam proyek rabat beton tersebut hanya berkisar Rp 600 ribu per orang. Selain itu, warga juga memperkirakan penggunaan semen hanya sekitar 120 sak, angka yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara realisasi pekerjaan dan besaran anggaran yang dikucurkan.


Praktisi hukum Kabupaten Asahan, Rusmanto Sirait SH, MH, menegaskan bahwa menyebut RAB sebagai rahasia negara merupakan pandangan keliru dan menyesatkan. Menurutnya, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa.


“RAB adalah dokumen publik. Menolaknya untuk dibuka justru bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ketertutupan seperti ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Rusmanto.

Sorotan lain juga datang dari Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan, Dolly Dien Nurul Amin Simbolon, yang menilai sikap Pj Kepala Desa Air Teluk Hessa sebagai bentuk resistensi terhadap kontrol publik.


“Media menjalankan fungsi pengawasan. Ketika pejabat publik justru meminta agar persoalan tidak diberitakan, hal itu menjadi sinyal kuat adanya masalah yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Dolly.(DRA)