Kuala Pembuang ll https://www.mencarikeadilan.com.ll – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu serta menyita 50,9 gram sabu, uang tunai Rp 17.000.000, dan satu unit mobil dalam sebuah operasi di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jalan HM Arsyad Poros, antara Desa Pembuang Hulu I dan Desa Bahaur.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial SP alias A dan D. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto total 50,9 gram serta uang tunai Rp 17 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi KH 1xxx LF yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi narkotika.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh dua saksi warga, yakni Ali Martopo bin M Zailani (alm) dan Mishasan bin M Rusni.
Kasatresnarkoba menyebut, jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan bahwa kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Polres Seruyan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
*As_Mencarikeadilan.com.