Sampit -www.mencarikeadilan.com Sebanyak 41 orang WBP yang tengah dalam proses pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) mengikuti kegiatan tes urin yang dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Sampit. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa WBP yang diusulkan memperoleh hak integrasi benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba serta telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Jum'at (13/02/2026).
Pelaksanaan tes urin berlangsung dengan tertib dan diawasi langsung oleh Kepala Lapas Sampit, Bapak Muhammad Yani, didampingi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Bapak Andri Gunawan, serta beberapa staf administrasi Kamtib. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Kaharudin bersama tim perawat Klinik Pratama Lapas Sampit, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalitas.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, mulai dari proses registrasi, pengambilan sampel, hingga pemeriksaan hasil. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, 41 orang WBP dinyatakan negatif narkoba. Hal ini menunjukkan komitmen para WBP dalam mengikuti program pembinaan serta mematuhi aturan yang berlaku selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa tes urin ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk keseriusan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. “Tes urin ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan PB dan CB benar-benar dalam kondisi bebas narkoba. Kami ingin hak integrasi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan nyata dan siap kembali ke masyarakat,” tegasnya.(Bony A)