Nasional- www.mencarikeadilan.com Jejak sejarah pers Indonesia telah terbentuk sejak era kolonial Hindia Belanda. Meskipun penerbitan surat kabar kala itu mendapat tekanan dari pemerintah VOC, pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff, surat kabar Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen mulai terbit pada 7 Agustus 1744. Ini menjadi cikal bakal perkembangan media di Nusantara, disusul oleh Javasche Courant tahun 1829 yang rutin menerbitkan pengumuman dan kebijakan resmi pemerintah kolonial.
Titik balik penting terjadi pada 1907, saat Medan Prijaji yang diterbitkan oleh Tirto Adhi Soerjo terbit di Bandung. Koran ini dipandang sebagai pelopor pers nasional karena berasal dari inisiatif dan kepemilikan pribumi. Selama pendudukan Jepang pada 1942, pers dijadikan alat propaganda dengan terbitnya lima surat kabar regional seperti Jawa Shinbun, Sumatra Shinbun, dan Celebes Shinbun.
Gedung RRI. (Istimewa)
Dalam periode inilah terbentuk lembaga-lembaga penting yang menjadi fondasi ekosistem pers Indonesia, antara lain LKBN Antara pada 13 Desember 1937, Radio Republik Indonesia (RRI) pada 11 September 1945, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 1946. PWI kelak memainkan peran penting dalam memperjuangkan eksistensi pers nasional.
Meskipun Indonesia telah merdeka, kebebasan pers tidak serta-merta terwujud. Di masa Orde Lama dan Orde Baru, media mengalami pembatasan ketat. Namun para jurnalis tetap gigih memperjuangkan hak untuk menyuarakan kebenaran dan menyampaikan informasi kepada publik.
peringatan Hari Pers Nasional (HPN) muncul pada masa pemerintahan Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Keppres tersebut menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, bertepatan dengan hari lahir PWI. Penetapan ini juga mencerminkan pengakuan negara atas peran vital pers dalam pembangunan dan pengamalan Pancasila.
Sebelum Keppres itu, ide memperingati Hari Pers telah muncul dalam Kongres PWI ke-28 di Padang tahun 1978 dan disepakati oleh Dewan Pers dalam sidangnya pada 19 Februari 1981 di Bandung. Sejak itu, HPN diselenggarakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota provinsi di Indonesia, melibatkan sinergi antara insan pers, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Setelah reformasi 1998, kebebasan pers mengalami perkembangan signifikan. Undang-undang yang menjamin kebebasan berekspresi dan pelindung terhadap sensor diberlakukan. Pers Indonesia pun memasuki era baru yang lebih bebas dan independen, meski tetap dihadapkan pada tantangan disrupsi digital dan tekanan ekonomi.(***)