Ticker

6/recent/ticker-posts

*Tak Terima Difitnah Saat Suarakan Transparansi, Cecep Hartono Resmi Polisikan Akun Muhammad Akbar*



Mencari keadilan,com, Sarolangun – Upaya edukasi publik terkait transparansi dana desa justru berujung pada proses hukum. Konten kreator Cecep Hartono resmi melaporkan akun Facebook bernama “Muhammad Akbar” ke Polres Sarolangun, Selasa (4/2/2026), atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Laporan tersebut diduga berkaitan langsung dengan konten yang dibuat Cecep mengenai salah satu desa di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Dalam kontennya, Cecep menyampaikan edukasi tentang data jumlah dana desa yang bersumber dari website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—data yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik.

Namun alih-alih memicu diskusi substantif, unggahan itu justru dibalas dengan komentar bernada negatif dari akun Facebook “Muhammad Akbar”. Bukannya mengkritik isi konten, akun tersebut disebut menyerang ranah pribadi, melontarkan kata-kata merendahkan, serta menuduhkan sejumlah perbuatan yang tidak di lakukannya. 
“Yang disampaikan bukan kritik, tapi sudah masuk ke fitnah dan pembunuhan karakter,” ujar Cecep.

Menurut Cecep, ia sempat menempuh jalur non-litigasi dengan menyampaikan somasi kepada pemilik akun. Dalam somasi tersebut, Cecep memberikan waktu 1x24 jam agar yang bersangkutan meminta maaf dan mengklarifikasi komentarnya secara terbuka. Namun peringatan itu tidak diindahkan.
“Bukan hanya tidak mengklarifikasi, justru komentarnya semakin menjadi-jadi,” katanya.

Merasa hak dan nama baiknya terus diserang, Cecep akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Pada Selasa siang, 4 Februari 2026, ia mendatangi Polres Sarolangun dan membuat laporan resmi. Cecep diterima oleh petugas SPKT, kemudian diarahkan sementara ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum). Dari informasi yang diterimanya, perkara ini akan dilanjutkan penanganannya oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

“Alhamdulillah laporan saya sudah diterima. Saya berharap kasus ini bisa diproses secara profesional dan transparan, kita menunggu penanganan kasus dari polres sarolangun” ujar Cecep kepada media.

Ia juga meminta dukungan masyarakat dan insan pers agar proses hukum berjalan objektif. Menurutnya, kasus ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut perlindungan terhadap kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab di ruang digital.

Kasus ini menjadi pelajaran penting agara dalam bermedia sosial hendaknya lebih bijak, lebih matang dalam berfikir sebelum menyampaikan sesuatu di hadapan publik. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemilik akun Facebook “Muhammad Akbar".(Jo Korean)