OKI SUMSEL PATROLI BANGSA —www.mencarikeadilan.com Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi menyampaikan aspirasi tenaga pendidik, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepada Komisi X DPR RI.
Ia menekankan perlunya perhatian serius terhadap kesejahteraan guru yang dinilai belum membaik meski telah beralih status.
Menurut Muchendi, perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu belum diikuti peningkatan pendapatan. Sebagian guru bahkan kehilangan tambahan penghasilan karena tidak lagi memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per pekan.
“Saat masih honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar bisa memperoleh sekitar Rp1- 1,5 juta per bulan. Setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima,” ujar Muchendi saat kunjungan spesifik Komisi X DPR RI di Kabupaten OKI, Jumat (17/4).
Ia menyebutkan, lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di OKI terdampak kondisi tersebut. Saat ini, guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima sekitar Rp300.000 per bulan tanpa tunjangan tambahan.
Kondisi itu, kata Muchendi, memprihatinkan dan berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan. Namun, keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah kabupaten belum mampu menaikkan besaran gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena itu, kami mendorong kebijakan pemerintah pusat agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Aspirasi serupa disampaikan kalangan guru yang hadir dalam kegiatan tersebut. Perwakilan PGRI OKI, Napeon, menilai perubahan status menjadi PPPK paruh waktu justru merugikan sebagian tenaga pendidik.
“Ini ironis. Guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sangat sulit. Aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan tunjangan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan negara harus hadir menjamin kesejahteraan guru.
“Kami telah mendesak pemerintah pusat membantu daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak memperoleh gaji layak dan dibayarkan tepat waktu,” ujarnya.
Komisi X, lanjut dia, juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan khusus, termasuk usulan anggaran melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), agar tidak membebani fiskal daerah.
“Kami akan terus mengawal agar guru PPPK paruh waktu mendapatkan haknya secara adil. Kesejahteraan guru adalah fondasi peningkatan kualitas pendidikan,” kata Lalu.
Selain menyoroti kesejahteraan guru, kunjungan Komisi X DPR RI ke OKI juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Anggota Komisi X DPR RI, Latinro Tunrung, mengatakan evaluasi difokuskan pada pelaksanaan asesmen pendidikan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan.
“Secara umum partisipasi cukup baik, tetapi hasilnya belum menggembirakan. Ini menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Menurut Tunrung, hasil evaluasi tersebut akan menjadi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dibahas Komisi X DPR RI.
Dalam kunjungan itu, Komisi X juga mencatat adanya kesenjangan sumber daya manusia dan fasilitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, termasuk keterbatasan listrik, akses sinyal, dan tenaga pendukung.
Temuan tersebut, kata Tunrung akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah guna perbaikan kebijakan pendidikan ke depan.
Pewarta M noor