Seruyan, https://www.mencarikeadilan.com//——24 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Jalan Trans Danau Sembuluh–Telaga Pulang, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh.
Kronologi penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto melalui kasi Humas Aipda Ronny menjelaskan
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (23/4/2026), petugas mengamankan sepasang suami istri berinisial B dan A di kediaman mereka. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum, petugas turut menghadirkan saksi dari lingkungan setempat, termasuk Ketua RT dan perangkat desa. Dalam proses tersebut, tersangka B mengakui keberadaan barang haram itu dan menunjukkan lokasi penyimpanannya di dapur rumah, tepatnya dalam tas berwarna krem bercorak cokelat.
Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba Seruyan menemukan 13 paket sabu dengan berat total 13,58 gram. Selain itu, turut diamankan 139 plastik klip kosong, satu sendok sabu dari potongan sedotan, uang tunai sebesar Rp3.150.000, serta satu unit handphone.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polres Seruyan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan melalui Call Center 110.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa aparat tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Seruyan.