SERUYAN —https://www.mencarikeadilan.com Lembaga Bantuan Hukum LBH Hatantiring mulai mengonsolidasikan gerakan bantuan hukum berbasis masyarakat di Kabupaten Seruyan. Organisasi yang lahir dari jaringan paralegal desa itu menggelar Orientasi Fungsional dan Rapat Tahunan pada 1-2 Mei 2026 di Sampit.
Forum tersebut menjadi konsolidasi perdana kepengurusan LBH Hatantiring sejak resmi berdiri pada Juni 2025. Agenda rapat diisi dengan pembahasan arah organisasi, pemetaan persoalan hukum masyarakat, hingga penyusunan strategi kerja jangka panjang.
Ketua Dewan Pengurus LBH Hatantiring, Rija'el Pahlepi, mengatakan lembaganya dibangun dari kebutuhan masyarakat desa terhadap akses keadilan yang selama ini dinilai belum merata.
“LBH ini lahir dari bawah. Dari paralegal desa yang selama ini bekerja langsung mendampingi masyarakat,” kata Rija'el dalam rapat tahunan, Kamis (7/5/2026).
LBH Hatantiring resmi memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Juni 2025. Sebelumnya, sebanyak 49 paralegal dari 24 desa mendeklarasikan pembentukan organisasi tersebut pada 4 Desember 2024 di Kuala Pembuang.
Nama “Hatantiring” diambil dari bahasa Dayak Seruyan yang berarti berjalan bersama atau beriringan. Filosofi itu dipakai sebagai simbol gotong royong lintas masyarakat dalam memperjuangkan bantuan hukum bagi warga kecil.
Model pembentukan organisasi ini berbeda dengan pola organisasi bantuan hukum pada umumnya. Di banyak daerah, paralegal dibentuk oleh organisasi bantuan hukum yang sudah mapan. Namun di Seruyan, para paralegal justru membangun organisasinya sendiri dari tingkat desa.
Gerakan tersebut berkembang seiring program Gawi Bapakat yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Seruyan sejak 2023. Melalui program itu, desa-desa mulai membentuk unit paralegal untuk membantu penyelesaian persoalan hukum masyarakat.
Hingga 2026, tercatat 96 desa dan kelurahan di Seruyan telah memiliki paralegal aktif. Mereka mendampingi warga dalam mediasi konflik, penyusunan aturan desa, peningkatan literasi hukum, pengurusan dokumen legal, hingga pendampingan sengketa agraria masyarakat dengan perusahaan.
Pada 2025, jaringan paralegal desa juga menggelar ekspedisi pendidikan hukum rakyat di wilayah hulu, tengah, dan hilir Seruyan. Tiga isu yang diangkat ialah konflik agraria, perlindungan ketenagakerjaan, dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Menurut Rija'el Pahlepi, gerakan hukum berbasis desa menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari.
“Perubahan besar sering dimulai dari desa, dari ruang diskusi sederhana, dan dari kerja sukarela masyarakat,” ujarnya.