PALANGKA RAYA –https://www.mencarikeadilan.com// Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 233 tersangka berhasil diamankan.
Data tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).
Kapolda menjelaskan, ratusan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
“Sejak Januari hingga akhir Mei 2026, Polda Kalteng dan jajaran berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan dengan total 233 tersangka yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan angka kasus curat tertinggi. Sementara itu, kasus curas paling dominan terjadi di Kabupaten Kapuas, sedangkan tindak pidana curanmor terbanyak tercatat di Kota Palangka Raya.
Kapolda mengungkapkan, modus operandi pelaku curat di Kalimantan Tengah saat ini didominasi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan. Bahkan, sejumlah kasus berkembang menjadi tindak pidana curas karena dilakukan secara berkelompok menggunakan kendaraan angkut dan disertai tindakan perlawanan terhadap petugas keamanan.
“Beberapa kasus pencurian sawit tidak lagi dilakukan secara sederhana. Pelaku beraksi secara terorganisir, menggunakan kendaraan pengangkut besar, bahkan berani melawan petugas saat aksinya diketahui,” katanya.
Sementara itu, pada kasus curanmor, pelaku masih banyak menggunakan metode konvensional dengan memanfaatkan kunci letter T untuk merusak sistem pengaman kendaraan sebelum membawa kabur hasil curiannya.
Akibat berbagai tindak pidana tersebut, kerugian materi yang dialami masyarakat mencapai miliaran rupiah. Kepolisian mencatat kerugian akibat kasus curat mencapai sekitar Rp90 juta, curas sebesar Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 miliar. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp2,125 miliar.
Dalam upaya penegakan hukum, Polda Kalteng kini menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Pelaku curas dikenakan Pasal 479 dengan ancaman sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp900 juta, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan akan terus menjadi prioritas guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah.
Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekitar, serta menghindari penggunaan barang-barang berharga secara mencolok di lokasi yang dianggap rawan.
“Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat jangan ragu untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110. Polisi akan merespons cepat dan melakukan tindakan di lapangan,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Polda Kalteng memastikan akan terus mengoptimalkan patroli rutin, kegiatan sambang oleh Bhabinkamtibmas, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Dukungan personel Brimob juga akan dimaksimalkan dalam upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak kejahatan di wilayah Kalimantan Tengah.