KUALA PEMBUANG, — https://www.mencarikeadilan.com // Pemerintah Kabupaten Seruyan mulai memproses pemulihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) milik dr. Reson Rusdianto setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan internet pada Dinas Kominfosandi Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Selama menjalani proses hukum, dr. Reson diketahui berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN dan hanya menerima 50 persen gaji. Dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah, pemerintah daerah memastikan hak-hak kepegawaiannya dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN BKPSDM Seruyan, Agus Dianto, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Karena yang bersangkutan diputus tidak bersalah, maka ada mekanisme pengaktifan kembali sebagai ASN dengan memenuhi persyaratan administrasi,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, dr. Reson diwajibkan mengajukan permohonan pengaktifan kembali dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah inkrah. Pengajuan tersebut paling lambat dilakukan satu bulan setelah putusan diterima.
Menurut Agus, apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, pemerintah daerah akan mengembalikan seluruh hak ASN yang bersangkutan, termasuk pembayaran kekurangan gaji selama masa pemberhentian sementara.
“Seluruh hak ASN akan dipulihkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi ASN BKPSDM Seruyan, Addeli, mengatakan proses administrasi saat ini masih berjalan di tingkat pimpinan daerah. BKPSDM masih menunggu disposisi Bupati Seruyan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali.
“Pengaktifan kembali dilakukan melalui SK. Untuk penempatan tugas nantinya akan menyesuaikan arahan pimpinan dan kebutuhan formasi yang tersedia,” kata Addeli.
Ia menambahkan, Pemkab Seruyan juga terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar proses pemulihan status ASN tersebut berjalan sesuai regulasi nasional.
Menurut Addeli, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan pemulihan status dan hak finansial dr. Reson dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.