MURUNG RAYA –https://www.mencarikeadilan.com// Belum genap sehari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya, IPTU Dwi Triyanto langsung memimpin pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika. Hanya beberapa jam setelah serah terima jabatan (Sertijab), tim Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial IAY alias B alias S yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan berlangsung di Jalan Alkautsar, RT 001 RW 005, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (26/6/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 20 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,68 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, antara lain telepon genggam Vivo Y28, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, serok dari sedotan, tas selempang, dompet kecil, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
IPTU Dwi Triyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Alkautsar kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah target teridentifikasi, anggota melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," kata Dwi Triyanto, Sabtu (27/6/2026).
Menurut dia, saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil bermotif kupu-kupu yang dimasukkan ke dalam tas selempang hitam milik terduga pelaku.
Pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Murung Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dwi Triyanto menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Komitmen Polres Murung Raya jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba," ujarnya.
Pengungkapan tersebut menjadi penanganan kasus pertama Satresnarkoba Polres Murung Raya di bawah kepemimpinan IPTU Dwi Triyanto setelah resmi menerima estafet jabatan. Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Murung Raya.
*As_Meencarikeadilan.com.