Ticker

6/recent/ticker-posts

EMPAT PRIA DITANGKAP !! SABU, UANG TUNAI DAN BARANG BUKTI DISITA , SATRESNARKOBA POLRES SERUYAN BERHASIL UNGKAP KASUS


SERUYAN, https://www.mencarikeadilan.com//– Belum Genap Sepekan Kini kembali lagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan Bongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah hotel di Kuala Pembuang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31) di salah satu kamar hotel .

"Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata AKBP Beddy,Selasa (2/6/2026)

Dari tangan TR, polisi menyita delapan paket yang diduga berisi sabu, plastik klip, alat hisap sabu, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai Rp1,85 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor.
Sementara dari SN, petugas menemukan sembilan paket yang diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai Rp470 ribu, dokumen kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor.

Dengan demikian, total terdapat 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dalam pengungkapan awal kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga diedarkan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial FR (33). Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, dan mengamankan yang bersangkutan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan.

"Penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan serta keterkaitannya dalam perkara ini," ujar Beddy.

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (35) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Dari penguasaan HS, petugas menyita satu unit telepon genggam yang kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Seruyan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, terlepas dari latar belakang profesinya. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurut Beddy, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.

AKBP Beddy Suwendi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya melalui Call Center Polri 110 atau petugas kepolisian terdekat.

"Apabila ada aktivitas yang mencurigakan, segera hubungi Call Center 110. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secepat mungkin sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Beddy berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Seruyan.

"Harapan kami, Kabupaten Seruyan menjadi daerah yang bersih dan bebas dari narkoba. Ini membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya tugas kepolisian semata," pungkasnya.

Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*As_Mencarikeadilan.com.