Seruyan – https://www.mencarikeadilan.com//-Polsek Seruyan Hilir bergerak cepat menindaklanjuti informasi titik panas (hotspot) yang terdeteksi di wilayah Kelurahan Kuala Pembuang II, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Kamis (23/7/2026). Langkah cepat ini dilakukan sebagai upaya memastikan tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meluas.
Verifikasi lapangan dilakukan oleh personel Polsek Seruyan Hilir, yakni Aipda Imam, Brigpol Isdian, dan Bripda Akbar, yang langsung mendatangi titik koordinat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.
Hasil pengecekan menunjukkan titik hotspot berada pada koordinat Latitude -3.37987 dan Longitude 112.52615. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas memastikan tidak ditemukan api aktif karena kondisi di lokasi telah padam.
Meski demikian, personel tidak langsung meninggalkan lokasi. Pemantauan tetap dilakukan di sekitar area guna mengantisipasi munculnya titik api baru yang berpotensi memicu kebakaran kembali, terutama di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko karhutla.
Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari respons cepat Polri terhadap setiap informasi hotspot yang terdeteksi melalui sistem pemantauan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu aktivitas warga.
Polsek Seruyan Hilir menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla akan terus diperkuat melalui patroli rutin, monitoring hotspot secara berkala, serta respons cepat terhadap setiap laporan maupun informasi titik panas.
Dengan verifikasi lapangan yang dilakukan secara cepat dan akurat, diharapkan potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini sehingga wilayah Kabupaten Seruyan tetap aman dari ancaman bencana karhutla.(*As)